Viral Pembelian Data Retina, Polri Usut Unsur Pidana

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko/Metro TV/Siti

Viral Pembelian Data Retina, Polri Usut Unsur Pidana

Siti Yona Hukmana • 5 May 2025 22:32

Jakarta: Viral di media sosial seseorang diberi imbalan uang Rp800 ribu, bila mau data retina matanya direkam. Informasi ini disampaikan oleh sebuah platform digital Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan World Coin dan World ID.

Kejadian yang yang berlangsung di Bekasi dan ramai di media sosial ini disorot Polri. Korps Bhayangkara membuka peluang akan menindak pihak terkait bila menemukan tindak pidana.

"Tentunya akan dilakukan langkah-langkah. Namun demikian, setiap perkembangannya tentu proses penegakan hukum juga tidak terlepas dari sinergitas," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 5 Mei 2025.
 

Baca: Kapolri Diminta Lebih Tegas Berantas Premanisme
 

Truno menjelaskan seluruh aksi kejahatan yang berbasis teknologi menjadi kewajiban Polri untuk melakukan proses penegakan hukum. Hal itu, sesuai amanah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Setiap tindak kejahatan dalam hal teknologi, tentunya ini juga menjadi suatu perhatian sosial," ungkapnya.

Polri berperan dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Termasuk melindungi mengayomi, masyarakat, serta penegak hukum.

"Dalam rangka Kamtibmas termasuk perlindungan dan pelayanan," terang jenderal polisi bintang satu itu.


Komdigi bekukan Operasi TDPSE layanan World Coin dan World ID

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ternyata telah bertindak menyikapi berita yang ramai ini. Komdigi membekukan sementara operasi TDPSE layanan World Coin dan World ID. Tindakan ini diambil setelah viral platform digital tersebut memberi Rp800 ribu bagi orang yang mau data retinanya direkam.

"Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar dilansir dari situs resmi Komdigi.

Dalam penelusuran awal Komdigi, terungkap PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Perusahaan itu juga tidak memiliki TDPSE seperti yang diwajibkan perundang-undangan.

Sementara itu, Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE, tetapi bukan atas nama PT Terang Bulan Abadi. Layanan itu menggunakan TDPSE atas nama PT Sandina Abadi Nusantara. Alexander menerangkan setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik.

"Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius," tegasnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)