Komisi II DPR Usul Aturan Pembatasan Gugatan ke MK di Revisi UU Pilkada

Rapat Komisi II DPR dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.

Komisi II DPR Usul Aturan Pembatasan Gugatan ke MK di Revisi UU Pilkada

Fachri Audhia Hafiez • 5 May 2025 12:13

Jakarta: Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf mengusulkan pembatasan pengajuan gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK) diatur tegas di revisi UU Pilkada. Tujuannya untuk mencegah pengajuan gugatan yang tak berkesudahan.

Hal itu disampaikan Dede saat membuka rapat dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Komisi II DPR. Rapat membahas soal evaluasi penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada.

"Ke depan permasalahan gugatan ke MK RI diperlukan pembatasan gugatan paslon ke MK RI, yang termuat dalam aturan norma yang tegas dalam UU Pemilihan Kepala Daerah, mengenai jangka waktu penyelesaian sengketa gugatan PHP (perselisihan hasil Pilkada) di MK," kata Dede di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Mei 2025.

Dede menyoroti hal itu karena permasalahan pengajuan gugatan ke MK tak pernah usai dan memakan waktu masa jabatan kepala daerah. Karena daerah terus menggelar PSU.
 

Baca juga: 

Sengketa Pilakada Berlarut, MK Diminta Beri Kepastian Hukum


"Terus terulang lagi seperti yang terjadi di pilkada sebelumnya yang berlangsung lama, lebih dari 2 tahun. Sehingga memakan waktu masa jabatan kepala daerah," ujar Dede.

Dia juga mengingatkan agar tak ada PSU yang terus berulang. Sebab, kemampuan anggaran tiap daerah untuk menyelenggarakan PSU berbeda-beda.

"Faktor anggaran juga menjadi salah satu isu, ketika kita kemarin berbicara penambahan tapi ternyata tidak bisa ditambah, dan beberapa daerah sudah teriak tidak punya alokasi anggaran lagi untuk melaksanakan pemilihan. Ada anggaran rakyat yang terpakai besar-besaran dan hasilnya belum jelas," kata Dede.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)