KPU Minta Keserentakan Pemilu dan Pilkada Ditinjau Ulang

Ilustrasi. Foto: Medcom

KPU Minta Keserentakan Pemilu dan Pilkada Ditinjau Ulang

Devi Harahap • 4 May 2025 15:40

Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin meminta pembuat undang-undang (UU) agar merefleksikan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024. Terutama terkait penyelenggaraan di tahun yang sama.

“Salah satu yang menjadi refleksi (tersebut) tidak hanya di penyelenggara saya kira, tapi juga di banyak usulan teman-teman yang lain,” kata Afif dikutip dari Media Indonesia, Minggu, 4 Mei 2025. 

Dia memaparkan bahwa salah satu dampak dari keserentakan Pemilu dan Pilkada 2024 adalah menyebabkan beban kerja penyelenggara pemilu yang sangat besar. Sehingga sulit untuk menangani persiapan teknis secara terfokus.

“Itu di antaranya adalah soal himpitan yang kalau bisa tidak terlalu mepet antara pelaksanaan pemilu serentak dengan pilkada serentak,” ungkap dia. 
 

Baca juga: 

KPU Dorong DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu


Eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) itu menjelaskan beban yang dialami para penyelenggara pemilu maupun pilkada, bukan hanya terletak pada pelaksanaannya saja. Tapi juga soal penyusunan regulasi teknis.

“Tentu ini butuh pengaturan dan juga pengetahuan teknisnya sebagai refleksi, karena kemarin belum selesai pemilunya tahapan pilkadanya sudah berjalan,” ungkap dia.

Afif berharap DPR memperhatikan dampak-dampak lain yang harus dihitung. Ia juga meminta agar pembuat kebijakan mengkaji wacana pelaksanaan pemilu dan pilkada agar dilaksanakan pada tahun yang berbeda. 

“Dari sisi catatan penyelenggara ini, harus juga kita lakukan dengan catatan penyelenggara yang lain, serta misalnya kemudian juga para pengamat dan praktisi dalam konteks bagaimana idealnya pemilu serentak ini kita selenggarakan,” ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)