Istri Tersangka Kasus Korupsi di LPEI Dipanggil KPK

Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra

Istri Tersangka Kasus Korupsi di LPEI Dipanggil KPK

Candra Yuri Nuralam • 3 October 2025 14:04

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan, di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Istri tersangka, sekaligus pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS) Hendarto (HD), Imelda, dipanggil penyidik hari ini, 3 Oktober 2025.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Oktober 2025.

Imelda berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. KPK juga memanggil pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban Anisa Dwi Wulandari untuk mendalami perkara ini.

KPK menahan pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS) Hendarto (HD) pada Kamis, 28 Agustus 2025. KPK mengategorikan kasus korupsi di LPEI menjadi beberapa klaster. Jika ditotal semua, kerugian negara menyentuh Rp11 triliun.
 

Baca: KPK Ungkap Pemilik Mobil yang Disita terkait Korupsi LPEI

Hendarto terseret klaster korupsi berupa kredit LPEI di SMJL dan MAS. Negara merugi Rp1,7 triliun dalam perkaranya.

Gedung KPK/Ilustrasi/Metro TV/Fachri

KPK sudah menyita sejumlah aset untuk pengembalian kerugian negara dalam kasus ini. Namun, belum menyentuh setengah dari kerugian negara yang dibuat oleh Hendarto.

Dalam kasus ini, Hendarto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)