Imam Muslimin atau IM, dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang (kiri). Metrotvnews.com/Daviq Umar Al Faruq
Daviq Umar Al Faruq • 7 October 2025 10:34
Malang: Mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Malang, Imam Muslimin atau Yai Mim dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polresta Malang Kota, pada Selasa 7 Oktober 2025. Yai Mim akan diperiksa sebagai pelapor atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan beberapa waktu lalu.
Kehadiran Imam Muslimin ke kantor polisi akan didampingi oleh kuasa hukumnya, Agustian Siagian. Ia memastikan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik pada pukul 10.00 WIB.
“Hari ini kami akan penuhi panggilan Polresta Malang Kota pukul 10.00 WIB,” ujar Agustian, Selasa 7 Oktober 2025.
Kasus yang menyeret nama Yai Mim dan tetangganya, Sahara, menjadi perhatian publik setelah keduanya saling melapor ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Meski sempat saling meminta maaf, proses hukum tetap dilanjutkan.
Agustian menyebut, persoalan maaf adalah urusan pribadi, sementara proses hukum akan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Memaafkan ini kan urusannya Pak Yai dengan terlapor dan urusan dengan Tuhan. Sementara urusan hukum biar kami yang melanjutkan,” tegas Agustian.
Sebelumnya, Sahara, yang disebut sebagai tetangga Yai Mim, telah menyampaikan permohonan maaf melalui sambungan telepon saat tampil dalam podcast milik Denny Sumargo. Namun, permintaan maaf tersebut tidak menghentikan langkah hukum dari pihak Imam Muslimin.
Kasus yang melibatkan mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin dengan Sahara ini sebelumnya sempat viral di media sosial. Perselisihan antar tetangga itu semakin memanas setelah kedua belah pihak saling melapor ke polisi.
Kasus ini juga berimbas pada karir Imam di kampus. Pihak UIN Malang menonaktifkan yang bersangkutan dari tugas mengajar dan menyerahkan penanganan kasus ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag).
Puncaknya, warga Joyogrand melalui rapat pada 7 September 2025 sepakat mengeluarkan surat keputusan bersama untuk meminta Imam dan keluarganya meninggalkan lingkungan. Surat itu berisi lima poin alasan
pengusiran, termasuk tuduhan pelanggaran norma kesopanan serta adat istiadat setempat.