Pengedar Sabu Asal Banyuwangi Ditangkap di Malang, 33 Paket Siap Edar Disita

ilustrasi medcom.id

Pengedar Sabu Asal Banyuwangi Ditangkap di Malang, 33 Paket Siap Edar Disita

Daviq Umar Al Faruq • 16 July 2025 16:59

Malang: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Kali ini polisi meringkus seorang pria asal Banyuwangi berinisial BP, 27, di sebuah rumah kontrakan di Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur. 

Penangkapan BP yang menetap di Perum Griya Chandra Utama, Desa Kedungpedaringan, Kecamatan Kepanjen, ini bermula dari informasi masyarakat pada Senin malam, 14 Juli 2025. Dari tangan pelaku, petugas menyita 33 paket sabu siap edar.

“Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penggerebekan, kami menemukan 33 poket sabu yang telah dikemas dalam plastik klip transparan, lengkap dengan alat timbang dan alat hisap,” kata Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, kepada wartawan, Rabu, 16 Juli 2025.
 

Baca: Polda Sumut Minta Pemda Tutup 3 Tempat Hiburan Malam
 
Selain 33 paket sabu dengan berat total 22,48 gram, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain. Di antaranya pipet kaca, alat hisap, timbangan elektrik, puluhan plastik klip kosong, serta satu unit ponsel dan sepeda motor yang diduga digunakan BP dalam aktivitas distribusi narkoba.

Menurut Bambang, pelaku menyewa rumah kontrakan tersebut sebagai tempat penyimpanan sekaligus lokasi pengemasan sabu. Kini, penyelidikan masih terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih besar.

“Kami akan dalami keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Malang dan sekitarnya. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Malang,” ungkap Bambang.

Atas perbuatannya, BP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.

"Polres Malang mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait narkotika di lingkungan masing-masing," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)