Razia narkoba polisi di salah satu satu tempat hiburan malam di Kota Medan pada Juni 2025 lalu.
Media Indonesia • 16 July 2025 11:18
Medan: Pihak kepolisian meminta pemerintah daerah segera menutup tiga tempat hiburan malam (THM) di Sumatra Utara (Sumut). Ketiga THM itu dianggap sebagai lokasi peredaran narkoba, setelah terbongkarnya kasus narkotika di tempat-tempat tersebut.
Tiga THM itu berada di Kota Pematangsiantar dan dua lainnya di Kota Medan. Masing-masing bernama Studio 21, D’RED KTV & CLUB dan Dragon KTV.
"Tempat hiburan malam yang jadi sarang narkoba tidak boleh dibiarkan beroperasi," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Rabu, 16 Juli 2025.
Dia menerangkan bahwa pada Minggu, 26 April 2025, di Studio 21, dilakukan penangkapan terhadap Rikki Simanjuntak dan Jimmy Salmino Saragih yang merupakan tersangka kasus narkoba. Dari keduanya disita 97 butir ekstasi, 15 butir Happy Five, dan uang tunai Rp9 juta hasil transaksi narkoba.
Baca:
Satu Keluarga di Bangka Selatan jadi Pengedar Sabu, Ditangkap |