Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argowiyono/Metro TV/Safira
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat 7.135 pelanggaran melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Pelanggaran terjadi selama tiga hari Operasi Patuh Jaya 2025.
“Adapun grafik penindakan sampai dengan hari ini, yaitu tilang ETLE sebanyak 7.135 dari mulai tanggal 14-16 Juli kemarin. Tilang manual sebanyak 378, dan teguran sebanyak 1.997,” ujar Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argowiyono, Rabu, 17 Juli 2025.
Ia menjelaskan ketimbang dengan Operasi Patuh 2024, jumlah tilang ETLE stasioner dalam tiga hari awal mengalami peningkatan signifikan 136,42%. Sementara itu, penindakan tilang ETLE mobile juga meningkat sebesar 39,94% dibandingkan tahun sebelumnya.
“Selama tiga hari ini, dibandingkan dengan operasi patuh 2024, mengalami peningkatan untuk tilang ETLE statis sebanyak 136,42%. Kemudian untuk tilang ETLE mobile meningkat dari 994 menjadi 1.391, yaitu meningkat sebanyak 39,94%,” tambah Argowiyono.
Jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan pengendara roda dua adalah tidak menggunakan helm, dengan 2.191 pelanggaran. Disusul pelanggaran melawan arus 1.496 kasus.
“Terbanyak adalah pelanggaran tidak menggunakan helm, yaitu sebanyak 540%, dengan angka 2.191. Pelanggaran kedua terbanyak adalah melawan arus, yaitu sebanyak 1.469 pelanggaran atau meningkat 322%,” jelasnya.
Sementara itu, pelanggaran yang dilakukan pengemudi kendaraan roda empat cenderung menurun. Terutama, pada kasus penggunaan ponsel saat berkendara dan tidak menggunakan sabuk pengaman.
“Pelanggaran kendaraan roda empat terbanyak adalah menggunakan HP saat berkendara, ini mengalami penurunan dari tahun lalu (sebanyak) 40 kasus dan saat ini hanya 20 kasus atau menurun di angka 55%. Kemudian untuk penggunaan safety belt juga menurun sebanyak -12%, dari 1.359, menurun menjadi 1.184,” lanjut Argowiyono.
Operasi Patuh Jaya 2025 digelar selama dua pekan, pada 14-27 Juli 2025. Sebanyak 2.938 personel gabungan diterjunkan untuk menertibkan para pengguna jalan dan menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Sebanyak sepuluh jenis pelanggaran jadi fokus utama penindakan:
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Pengemudi di bawah umur atau tanpa SIM
- Berboncengan lebih dari dua orang
- Pengemudi sepeda motor tidak gunakan helm SNI
- Pengendara roda empat tidak gunakan sabuk pengaman
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Melawan arus lalu lintas
- Melebihi batas kecepatan
- Kendaraan tanpa pelat nomor (TNKB)
- Kendaraan memakai pelat nomor palsu.