Restoran Ayam Goreng Widuran pintu tertutup rapat sehari setelah ditutup oleh Walikota Respati Ardi. ( MU/Widjajadi )
Media Indonesia • 27 May 2025 18:33
Solo: Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Solo menyebut pelaku usaha Ayam Goreng Widuran dapat dikenai sanksi pidana, terkait olahan kulinernya yang menggunakan bahan nonhalal. Ada dua pasal yang relevan untuk diterapkan polisi, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 386 KUHP terkait penjualan barang yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
"Jadi sudah masuk dalam ranah hukum. Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 378 dan 386 KUHP. Bahkan selain itu, bisa dikenai sanksi UU Perlindungan Konsumen. Hukuman cukup berat, yakni antara empat hingga lima tahun penjara,” ungkap Ketua MUI Kota Solo, KH Abdul Aziz Ahmad di Solo, Selasa, 27 Mei 2025.
Pada saat sama Polresta Solo juga sudah menerima pengaduan dari seorang warga NU, bernama Mochamad Burhanudin yang mempersoalkan pemilik usaha Ayam Goreng Widuran dengan dugaan melakukan pelanggaran UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Polisi masih menunggu proses asesmen yang dilakukan Pemkot Solo, bersama Satgas Halal.
"Sebab penanganan awal perkara ini, menjadi tanggung jawab Pemkot Solo," kata Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Prasetyo Tri Wibowo.
Baca: Pelanggan Tertipu Ayam Widuran Solo: Saya Kira Pakai Bumbu Khusus |