Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 16 June 2025 07:15
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantarkan penahanan pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie, karena sakit. Kelanjutan kasus dugaan rasuah kerja sama usaha dan akuisisi Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry itu tertahan sementara.
“Tentu KPK berharap kondisi kesehatan dari saudara A (Adjie) segera membaik, sehingga bisa menjalani proses hukum ini dengan lancar,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Senin, 16 Juni 2025.
Adjie merupakan tersangka yang baru ditahan dalam kasus ini, sebelum akhirnya dibantarkan. Sementara itu, berkas pihak berperkara lainnya sudah rampung dan siap dibawa ke persidangan.
Pembantaran penahanan Adjie dipastikan mengikuti aturan hukum yang berlaku. Meski tersangka sakit, proses hukum tidak akan disetop.
“Tentu ini juga berpedoman pada asas-asas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi yang tentunya menghormati hak asasi manusia,” ujar Budi.
Baca Juga:
KPK: Penahanan Adjie, Tersangka Korupsi di ASDP Tunggu Sampai Sembuh |