KPK Tunggu Kesehatan Adjie Membaik untuk Lanjutkan Kasus Korupsi di ASDP

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

KPK Tunggu Kesehatan Adjie Membaik untuk Lanjutkan Kasus Korupsi di ASDP

Candra Yuri Nuralam • 16 June 2025 07:15

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantarkan penahanan pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie, karena sakit. Kelanjutan kasus dugaan rasuah kerja sama usaha dan akuisisi Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry itu tertahan sementara.

“Tentu KPK berharap kondisi kesehatan dari saudara A (Adjie) segera membaik, sehingga bisa menjalani proses hukum ini dengan lancar,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Senin, 16 Juni 2025.

Adjie merupakan tersangka yang baru ditahan dalam kasus ini, sebelum akhirnya dibantarkan. Sementara itu, berkas pihak berperkara lainnya sudah rampung dan siap dibawa ke persidangan.

Pembantaran penahanan Adjie dipastikan mengikuti aturan hukum yang berlaku. Meski tersangka sakit, proses hukum tidak akan disetop.

“Tentu ini juga berpedoman pada asas-asas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi yang tentunya menghormati hak asasi manusia,” ujar Budi.
 

Baca Juga: 

KPK: Penahanan Adjie, Tersangka Korupsi di ASDP Tunggu Sampai Sembuh


KPK menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini yakni pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie, mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry MAC.

Kasus ini bermula saat Adjie menawarkan perusahaannya yang memiliki banyak kapal kepada Ira untuk diakuisisi oleh ASDP pada 2014. Namun, rencana itu ditolak oleh dewan dan direksi karena armada yang dimiliki Jembatan Nusantara sudah tua.

Beberapa tahun setelahnya, Ira dilantik sebagai direktur utama di perusahaan pelat merah itu. Adjie lantas menawarkan lagi perusahaannya untuk diakuisisi.

Penawaran Adjie akhirnya diterima pada periode 2019-2020. Kerja sama dilanjut pada 2021-2022. Nilai akuisisi dalam proyek ini senilai Rp1,2 triliun. Kesepakatan penuh terjadi pada 20 Oktober 2021.

Sejumlah proses dalam akuisisi perusahaan ini diduga disamarkan. Salah satunya yakni mengubah dokumen pemeriksaan kapal tua, menjadi seakan-akan baru.

Dalam kasus ini, Jembatan Nusantara mewariskan utangnya setelah diakuisisi. Negara ditaksir rugi Rp893,1 miliar dalam kasus ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)