Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi. Metrotvnews.com/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 3 July 2025 18:17
Jakarta: Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno melaporkan Sekjen Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Wijaya M. Noeradi, ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Yang dilaporkan adalah pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP. Tanggal 3 Mei, laporannya sudah kami terima," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 3 Juli 2025.
Ade Ary menjelaskan kasus dugaan pencemaran nama baik itu terjadi sekitar Juni 2023. Saat itu, Oegroseno membuat suatu pernyataan di media sosial. KOI meminta Oegroseno melakukan klarifikasi atas pernyataannya. Oegroseno pun telah melakukan klarifikasi.
Pada Agustus 2023, Oegroseno mendapat surat undangan rapat khusus terkait dugaan pelanggaran prinsip dan nilai olimpisme yang ditandatangani Wijaya. Namun, undangan itu tak dipenuhi Oegroseno lantaran merasa telah melakukan klarifikasi.
Tiba-tiba pada Agustus 2023 hingga Maret 2024, muncul surat pemberhentian sementara terhadap Oegroseno sebagai Ketua PP Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI). Bahkan, PTMSI dikeluarkan dari anggota KOI yang ditandatangani Wijaya.
"Padahal, korban tidak pernah diberitahukan terkait pelanggaran prinsip dan nilai olimpisme atau gerakan olimpiade yang dilakukan, sehingga korban merasa dirugikan dan merasa dicemarkan nama baiknya dan akhirnya membuat laporan di Polda Metro Jaya," ujar Ade Ary.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menyebut kasus tersebut masih diselidiki penyidik untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana. Dia memastikan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut.
"Dalam tahap pendalaman diproses penyelidik ini guna menentukan apakah ada dugaan tindak pidana atau tidak," kata dia.
Baca Juga:
Korban Pelecehan Dokter di Malang Diperiksa Polisi soal Pencemaran Nama Baik |