Eks Wakapolri Laporkan Sekjen KOI Terkait Pencemaran Nama Baik

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi. Metrotvnews.com/Siti Yona

Eks Wakapolri Laporkan Sekjen KOI Terkait Pencemaran Nama Baik

Siti Yona Hukmana • 3 July 2025 18:17

Jakarta: Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno melaporkan Sekjen Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Wijaya M. Noeradi, ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Yang dilaporkan adalah pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP. Tanggal 3 Mei, laporannya sudah kami terima," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 3 Juli 2025.

Ade Ary menjelaskan kasus dugaan pencemaran nama baik itu terjadi sekitar Juni 2023. Saat itu, Oegroseno membuat suatu pernyataan di media sosial. KOI meminta Oegroseno melakukan klarifikasi atas pernyataannya. Oegroseno pun telah melakukan klarifikasi.

Pada Agustus 2023, Oegroseno mendapat surat undangan rapat khusus terkait dugaan pelanggaran prinsip dan nilai olimpisme yang ditandatangani Wijaya. Namun, undangan itu tak dipenuhi Oegroseno lantaran merasa telah melakukan klarifikasi.

Tiba-tiba pada Agustus 2023 hingga Maret 2024, muncul surat pemberhentian sementara terhadap Oegroseno sebagai Ketua PP Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI). Bahkan, PTMSI dikeluarkan dari anggota KOI yang ditandatangani Wijaya.

"Padahal, korban tidak pernah diberitahukan terkait pelanggaran prinsip dan nilai olimpisme atau gerakan olimpiade yang dilakukan, sehingga korban merasa dirugikan dan merasa dicemarkan nama baiknya dan akhirnya membuat laporan di Polda Metro Jaya," ujar Ade Ary.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menyebut kasus tersebut masih diselidiki penyidik untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana. Dia memastikan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut.

"Dalam tahap pendalaman diproses penyelidik ini guna menentukan apakah ada dugaan tindak pidana atau tidak," kata dia.

Sengketa Organisasi

Wijaya menilai perkara yang dilaporkan Oegroseno merupakan sengketa organisasi. Menurut dia, perkara ini seharusnya diselesaikan lewat Badan Administrasi Keolahragaan Indonesia (BAKI).

"Penyelesaian sengketanya itu ada di Badan Administrasi Keolahragaan Indonesia BAKI yang merupakan badan yudisial dari organisasi kami," kata Wijaya.
 
Baca Juga: 

Korban Pelecehan Dokter di Malang Diperiksa Polisi soal Pencemaran Nama Baik


Wijaya menilai sanksi terhadap PTMSI dari keanggotaan KOI sudah sesuai aturan yang berlaku. Dia akan memberikan keterangan ke polisi secara lengkap terkait laporan yang dibuat Oegroseno.

"Jadi makanya kami perlu tahu dulu apakah ini terkait dengan keolahragaan. Nah, ini mungkin yang nanti kami dari klarifikasi ini kita akan beri tahu begitu," jelas dia.

Penjelasan Oegroseno

Sementara itu, Oegroseno mengaku heran kritiknya terhadap KOI malah berujung dikeluarkannya PTMSI dari KOI. Dia menilai siapa saja mestinya boleh mengkritik karena dilindungi undang-undang. Jika kritiknya dinilai keliru, yang mestinya disanksi adalah dirinya, bukan organisasi.

Kritiknya terhadap KOI terkait dengan keberangkatan para atlet ke Sea Games. Menurut dia, KOI telah menghancurkan mental para atlet yang akan berlaga.

"Karena tidak ada kepastian makanya mental atlet untuk bertanding kan hilang. Nah, saya kritik bahwa Menpora, KOI, dan KONI itu membunuh karakter atlet tenis meja Indonesia," kata Oegroseno saat dikonfirmasi terpisah.

Oegroseno menduga ada semacam konspirasi antara KOI, KONI, dan Kemenpora agar PTMSI dikeluarkan dari KOI dan tak diakui oleh Internasional Table Tennis Federation (ITTF).

"Kalau saya salah harusnya dihukum dong. Saya bicara, harusnya saya yang dihukum, kenapa organisasinya dikeluarkan? Ini konspirasi udah cukup kental antara Menpora, KONI, sama KOI supaya PTMSI ini dikeluarkan dari KOI dan dibekukan oleh internasional," papar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)