Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. MI/Barry Fathahillah
Devi Harahap • 18 March 2025 11:40
Jakarta: Pemerintah berwacana mencabut moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi. Komisi IX mengingatkan pemerintah agar tidak tergesa-gesa dan harus punya strategi perlindungan yang jelas.
Anggota Komisi IX Edy Wuryanto menegaskan pencabutan moratorium harus didukung dengan perbaikan tata kelola yang memastikan hak-hak PMI terpenuhi. Kemudian, perlindungan mereka juga lebih optimal.
“Saya khawatir ini asal buka sementara belum ada perbaikan tata kelola. Pemerintah harus menunjukkan keseriusannya dengan menghadirkan solusi konkret, bukan hanya sekadar membuka kembali pengiriman tanpa kesiapan,” kata Edy kepada Media Indonesia, Selasa, 18 Maret 2025.
Politikus PDI Perjuangan itu juga menilai Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) baru bekerja. Dia khawatir program untuk perbaikan tata kelola serta pelatihan PMI masih sangat terbatas.
Berdasarkan data dari BP2TKI pada 2023, Arab Saudi bukan tujuan utama PMI dibandingkan negara lain. Jumlah PMI terbesar berangkat ke Taiwan sebanyak 39.178 orang, Hongkong 33.639 orang, Malaysia 38.478 orang, Jepang 4.927 orang, dan Korea Selatan 6.999 orang. Sementara itu, Arab Saudi hanya menerima 2.424 PMI.
Meski jumlah PMI di Arab Saudi lebih kecil, negara ini justru mencatat aduan tertinggi dari PMI. Data BP2TKI 2023 menunjukkan pada Juni 2023, terdapat 261 aduan dari PMI di Arab Saudi, lebih tinggi dibandingkan Malaysia (137 aduan), Hongkong (117 aduan), Taiwan (115 aduan), dan Kamboja (26 aduan).
Legislator dari Dapil Jawa Tengah III ini menegaskan Komisi IX menunggu respons dari Kementerian PPMI terkait strategi dan kesiapan perangkat negara dalam melindungi PMI di Arab Saudi. Edy tidak ingin pemerintah tidak memiliki agenda dan strategi perlindungan yang mumpuni.
“Kami meminta Kementerian Perlindungan PMI memaparkan strategi dan kesiapan perangkat aparat kita dalam melindungi PMI di Arab Saudi,” tegas dia.
Baca Juga:
NasDem Minta Pekerja Migran Non Prosedural Diberikan Amnesti |