Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Metrotvnews.com/Candra Yuri

Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Candra Yuri Nuralam • 14 March 2025 07:12

Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan hari ini, 14 Maret 2025. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bakal duduk sebagai terdakwa.

“Agenda sidang pertama,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip pada Jumat, 14 Maret 2025.

Agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan dari kubu jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Persidangan digelar di Ruang Muhammad Hatta Ali.

Persidangan digelar untuk umum. Sebanyak 12 jaksa KPK tercatat akan membuktikan perbuatan melawan hukum yang menjerat Hasto.
 

Baca Juga:

Kuasa Hukum Hasto Temukan Kejanggalan dalam Dakwaan KPK


Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dana Rp400 juta untuk menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.

“Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat, yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.

Iskandar mengatakan, uang dari Hasto disebut sebagai operasional pengurusan proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Buronan paling dicari itu menyiapkan Rp600 juta untuk menyuap Wahyu.

“Dan (Kusnadi) mengatakan ‘Mas, ini ada perintah Pak Sekjen (Hasto) untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, yang Rp600 juta Harun’,” ucap Iskandar.

Uang itu diserahkan di Ruang Rapat Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Dana dari Hasto itu diterima oleh advokat Donny Tri Istiqomah yang juga mengurusi suap proses PAW Harun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)