Kalah Judi Online Diduga Motif Pelaku Bunuh Rekan Kerjanya di Aceh Timur

Konferensi Pers pembunuhan warga Bantayan Barat di Mapolres Aceh Timur. Dokumentasi/ Humas Polres Aceh Timur.

Kalah Judi Online Diduga Motif Pelaku Bunuh Rekan Kerjanya di Aceh Timur

Fajri Fatmawati • 5 September 2025 14:03

Aceh Timur: Seorang kurir di Kabupaten Aceh Timur, Bustaman, tewas dibunuh oleh rekan kerjanya sendiri. Polisi mengungkapkan motif pembunuhan ini diduga karena pelaku kalah judi online (judol).

Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, mengatakan telah menangkap pelaku berinisial RA, 25, warga Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk itu diduga tega menghabisi nyawa Bustaman, yang merupakan rekan satu kerjanya di sebuah jasa pengantar paket, usai mengalami kekalahan dalam judi online.

"Pelaku berhasil diamankan pada Kamis sekitar pukul 07.45 WIB, di lokasi tempat mereka bekerja di Desa Seuneubok Rambong, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur," kata Irwan, Jumat, 5 September 2025.
 

Baca: 10 PMI Ilegal Gagal Terbang ke Kamboja, Dijanjikan jadi Admin Judol dan Gaji Gede
 
Modus yang dilakukan RA berawal dengan menunggu korban tidak jauh dari tempat kerja. Saat Bustaman melintas, RA pura-pura meminta tolong karena motornya mogok dan meminta korban mendorong kendaraannya. Bustaman yang tidak curiga kemudian memenuhi permintaan tersebut.

"Saat tiba dilokasi lokasi kejadian, RA berhenti sebentar bermaksud mengecek orderan yang belum membayar (COD) melalui handphone dan pada saat itu RA melihat korban yang sedang fokus dengan handphonenya sehingga RA menghampiri korban dari belakang dan melakukan penusukan di bagian  punggung korban dengan menggunakan pisau dapur yang telah disiapkan, namun korban sempat berusaha melawan dan berteriak minta tolong membuat RA semakin panik kemudian menusuk leher dan perut korban," jelas Irwan.

Setelah korban tak berdaya, RA mengambil tas yang berisi uang milik Bustaman. Untuk menghilangkan jejak, pelaku membuang pisau, baju yang dikenakannya, dan tas korban ke sungai Peureulak. RA kemudian bergegas ke jasa pengiriman uang untuk menyetor uang hasil rampasan sebesar Rp 3 juta ke rekening pribadinya.

"Hasil pemeriksaan sementara dari Dokter Forensik RSUD Kota Langsa menyebutkan penyebab kematian korban adalah pendarahan pada rongga dada sebelah kiri akibat luka tusuk yang menembus bilik jantung, serta luka tusuk di leher yang memutus pembuluh darah besar. Luka-luka tajam lainnya turut memperberat kondisi korban," jelas Irwan.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 3.645.000, dua unit handphone (milik korban dan pelaku), dan satu unit sepeda motor Honda Sonic. Atas perbuatannya, RA dipersangkakan melanggar Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto 365 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara hingga hukuman mati.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)