KPK Buka Peluang Turut Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim ditahan Kejagung. Foto: Dok Kejagung.

KPK Buka Peluang Turut Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka

Candra Yuri Nuralam • 4 September 2025 18:58

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi  (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek. Perkara itu masih tahap penyelidikan.

"Memungkinkan (jika Nadiem menjadi tersangka di KPK), seperti dalam perkara BJB itu kan ada satu orang tersangka yang ditetapkan oleh KPK dan juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 4 September 2025.

Budi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Nadiem bisa dilakukan jika ada bukti permulaan yang cukup. Ia mengatakan KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung) satu nafas dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Jadi itu memungkinkan dan memang KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri punya komitmen yang sama untuk sama-sama membangun sinergitas," ucap Budi.
 

Baca juga: Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook

KPK juga membuka peluang kembali memeriksa Nadiem dalam penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Google Cloud. Namun, penyelidik harus berkoordinasi dengan Kejagung karena Nadiem sudah dibui.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek. Penyidik langsung menahan Nadiem selama 20 hari pertama.

Kejagung sudah memeriksa 120 saksi dan empat ahli untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Penahanan itu bisa diperpanjang jika dibutuhkan penyidik.

"(Penahanan) bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ucap Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)