Meski Penerimaan Negara Membaik, Tapi Pemerimaan Pajak Masih Merosot

Ilustrasi. Foto: Dok MI

Meski Penerimaan Negara Membaik, Tapi Pemerimaan Pajak Masih Merosot

Eko Nordiansyah • 30 May 2025 13:33

Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat pendapatan negara per 30 April 2025 telah mencapai Rp810,5 triliun atau 27 persen dari target APBN tahun ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, penerimaan dari pajak dan bea cukai telah mengikuti ritme akselerasi yang cukup baik.

Pendapatan negara antara lain disokong oleh penerimaan pajak sebanyak Rp557,1 triliun, penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp100,0 triliun, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mencapai Rp153,3 triliun.

“Di sini terlihat bahwa sudah terjadi akselerasi dari Pendapatan Negara terutama untuk pajak bea cukai mengikuti ritme yang cukup baik,” ujar Sri Mulyani Indrawati dikutip Jumat, 30 Mei 2025.
 

Baca juga: 

Resmi Jadi Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto Diminta Fokus Penguatan Internal



(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)

Penerimaan pajak merosot

Hingga April 2025, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp557,1 triliun atau 25,4 persen dari target APBN 2025 sebesar Rp2.189,3 triliun. Meski begitu, penerimaan pajak turun 10,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp624,2 triliun.

Sementara itu, penerimaan pajak bruto pada Maret-April 2025 ini meningkat dari Rp405 triliun menjadi Rp434,4 triliun. Pada Maret penerimaan bruto sebesar Rp168,1 triliun, sementara penerimaan pajak bruto pada April 2025 sebesar Rp266,2 triliun.

“Kondisi April itu memang mengukuti tren pada Maret. Kalau kita lihat yang bruto itu tumbuh tujuh persen, pada Maret lalu itu 7,6 persen. Kalau yang neto itu juga tumbuh positif, bulan Maret 3,5 persen lalu bulan April 5,8 persen,” kata Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu.

Jika dirinci, penerimaan pajak PPh Pasal 21 pada April 2025 mengalami pertumbuhan ditopang oleh pembayaran THR. Penerimaan ini membaik dibandingkan dengan periode-periode sebelumnya yang menurun karena dampak Tarif Efektif Rata-rata (TER).

Penerimaan Pajak dari PPh Pasal 21 tercatat sebesar Rp16,2 triliun pada Januari, Rp14,8 triliun pada Februari, Rp19 triliun pada Maret, dan Rp35,2 triliun pada April. Sehingga total penerimaan pajak bruto dari PPh Pasal 21 adalah Rp85,2 triliun.

“Januari hingga Maret waktu itu kita membukukan defisit ini karena terutama penerimaan pajak kita yang mengalami beberapa shock seperti restitusi dan adanya adjustment terhadap penghitungan tarif efektif dari TER. Sehingga di sini sekarang bulan April terjadi pembalikan,” ujar Sri Mulyani.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)