Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 7 February 2025 08:29
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penetapan tersangka terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sesuai prosedur. Sebagian bukti dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR sudah dibuka dalam praperadilan.
"Kami meyakini tindakan penetapan tersangka terhadap Saudara HK (Hasto Kristiyanto) sudah sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Jumat, 7 Februari 2025.
Tessa enggan memerinci bukti yang belum dibuka di praperadilan. Tapi, kata dia, dibeberkannya sebagian bukti keterlibatan Hasto di sidang praperadilan bertujuan meyakinkan majelis tunggal.
"Ya semua informasi yang disampaikan Biro Hukum KPK di sidang praperadilan, bertujuan semata-mata untuk memberi keyakinan hakim, bahwa penetapan tersangka saudara HK sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku.Itu saja, tidak keluar dari situ," ujar Tessa.
Baca juga: KPK Ungkap Hasto Siapkan Uang Rp400 Juta untuk Urus PAW Harun Masiku |