Kakorlantas Instruksikan Jajaran Humanis dalam Mengatur Lalu Lintas

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryo Nugroho. Foto: Dok Korlantas.

Kakorlantas Instruksikan Jajaran Humanis dalam Mengatur Lalu Lintas

Siti Yona Hukmana • 20 February 2025 08:27

Jakarta: Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryo Nugroho memerintahkan jajarannya untuk bersikap humanis dalam mengatur lalu lintas. Mengatasi permasalahan lalu lintas kewajiban Polri yang diatur dalam undang-undang.

Agus menekankan dalam menjalankan tugasnya, Polisi Lalu Lintas (Polantas) harus hadir di tengah masyarakat untuk mengayomi, serta memahami berbagai permasalahan yang dihadapi pengguna jalan. Polantas harus dekat dan diterima di tengah masyarakat, serta aktif berkomunikasi untuk mendengarkan keluhannya.

"Jika kita sudah memahami permasalahan yang ada di lapangan, maka kita bisa memberikan solusi yang tepat. Tugas Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat harus benar-benar diimplementasikan," kata Kakorlantas dalam keterangan tertulis, Kamis, 20 Februari 2025.

Kakorlantas mencontohkan sikap Aipda Agus Sudarisman, anggota Polantas Polresta Bogor Kota, yang viral karena aksinya melawan arus di Jalan Raya Pajajaran, Bogor, demi mengawal pasien sakit. Ia memandang keputusan cepat dan berani tersebut mencerminkan bahwa Polantas bertugas untuk melindungi masyarakat, bukan sekadar melakukan penegakan hukum.
 

Baca juga: Polri Diminta Usut Tuntas Dugaan Penggelapan Dana Libatkan WNA India

Perbuatan itu disebut salah satu contoh sikap humanis di tengah masyarakat. Menurutnya, pendekatan humanis dalam bertugas merupakan bagian dari upaya menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan aman bagi semua pengguna jalan.

Kakorlantas menegaskan bahwa Polantas tidak boleh hanya berorientasi pada penindakan. Melainkan juga harus mampu membangun kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas secara mandiri.

"Polantas tidak boleh bangga hanya karena menilang, tetapi harus bangga ketika masyarakat bisa tertib dan disiplin tanpa paksaan. Jika angka kecelakaan berkurang dan pelanggaran menurun, itu adalah keberhasilan kita bersama," jelasnya.

Irjen Agus melanjutkan saat ini sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) telah diterapkan untuk menindak pelanggar lalu lintas. Kehadiran E-TLE disebut untuk menggantikan sebagian besar interaksi langsung antara petugas dan pelanggar lalu lintas.

Menurutnya, hal itu merupakan bagian dari transformasi kepolisian modern. Dengan tujuan meningkatkan transparansi dan mengurangi potensi penyimpangan dalam penegakan hukum.

"Ini merupakan bagian dari transformasi kepolisian untuk meningkatkan profesionalisme dan kepercayaan masyarakat. Polantas harus berada di tengah masyarakat, diterima, dan dihormati," katanya.

Dengan pendekatan humanis dan berbasis teknologi, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya disiplin berlalu lintas. Sehingga, angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas dapat terus berkurang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)