Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra saat memperlihatkan barang bukti narkotika sabu di Cimahi, Jawa Barat, Rabu, 23 Juli 2026. ANTARA/Ilham Nugraha.
Polres Cimahi Sita 600 Gram Sabu Siap Edar di Bandung Raya
Silvana Febiari • 22 July 2026 17:23
Cimahi: Kepolisian Resor (Polres) Cimahi, Jawa Barat, menyita 600 gram sabu siap edar setelah membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah Bandung Raya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial IG (27).
Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra mengatakan tersangka ditangkap di kawasan Gunungbatu, Kota Bandung. Tersangka diduga menguasai peredaran sabu dengan total berat 1.070,91 gram di wilayah Bandung Raya.
Dari tangan tersangka kami mengamankan sisa sabu sebanyak 600 gram. Total kepemilikannya sekitar 1 kilogram, namun sebagian 400 gram lainnya diduga telah lebih dahulu diedarkan, kata Niko, dilansir dari Antara, Rabu, 22 Juli 2026.
Niko menjelaskan sabu tersebut diduga diperoleh tersangka dari pria bernama Sergio melalui perantara dua orang yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Kedua orang tersebut masih dalam pengejaran petugas.
Tersangka mengaku mengeluarkan modal sekitar Rp800 juta untuk memperoleh sabu tersebut. Sementara polisi masih mendalami asal-usul barang haram itu serta menelusuri jaringan yang terlibat dalam peredarannya.
Dari 1 kilogram sabu ini modal yang digunakan kurang lebih Rp800 juta. Ada dua nama yang sudah muncul dan masih DPO. Anggota masih melakukan pengembangan, ujarnya.
Polisi mengungkapkan sabu tersebut dikemas dalam berbagai ukuran, mulai dari 5 gram hingga 100 gram. Paket narkoba itu diedarkan dengan metode tempel di sejumlah titik di Bandung Raya sesuai arahan pemasok.
Untuk mengelabui petugas, paket sabu dikemas menggunakan bungkus teh China. Modus tersebut digunakan agar barang terlarang itu tidak mudah dicurigai saat proses distribusi.
Pelaku menyiapkan paket sabu ukuran 5 gram, 10 gram, 50 gram, dan 100 gram. Lalu diedarkan ke titik-titik sesuai arahan tersangka Sergio. Supaya tidak mencolok, dikamuflasekan ke dalam bungkus teh China, ungkapnya.
.jpg)
Ilustrasi narkoba: Foto: Dok. Metrotvnews.com
Peredaran sabu tersebut bermula dari kawasan Cicaheum, Kota Bandung, sebelum meluas ke sejumlah wilayah di Bandung Raya. Dari aktivitas tersebut, tersangka mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp12 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat enam tahun.