Pengadilan Militer Pecat 2 Oknum TNI terkait Penyiraman Andrie Yunus

Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto memimpin sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (10 Juni 2026). Foto: Antara.

Pengadilan Militer Pecat 2 Oknum TNI terkait Penyiraman Andrie Yunus

Anggi Tondi Martaon • 10 June 2026 19:44

Jakarta: Hakim Pengadilan Militer memecat dua personel TNI dari dinas militer karena terbukti merencanakan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan. 

"Terdakwa 1 dan terdakwa 2 harus dipisahkan dari lingkungan TNI Angkatan Laut dengan cara diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat dari dinas militer," ucap Hakim Ketua Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 10 Juni 2026.

Terdakwa yang dipecat yaitu Sersan Dua (Serda) Edi Sudarko dan Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi. 

Hakim Ketua menjelaskan oditur militer memang tidak mengajukan penjatuhan pidana tambahan kepada kedua terdakwa berupa pemecatan dari dinas militer. Namun, Majelis Hakim berbeda keyakinan dengan oditur karena kedua terdakwa tidak layak dipertahankan di dinas militer dalam rumah besar TNI, dengan mempertimbangkan kadar kesalahan dan kualitas perbuatan dari sudut pandang terhadap terdakwa masing-masing.

Pertimbangan yang dimaksud yaitu provokasi secara tidak langsung dari Serda Edhi dan ide dari Lettu Budhi yang menyarankan untuk menggunakan air keras. Terdakwa menilai penggunaan air keras lebih cepat dan praktis daripada memukul yang bisa mengakibatkan penderitaan Andrie lebih berat dan fatal.

Pertimbangan lain yaitu status kedua terdakwa, yang merupakan prajurit berdinas di satuan marinir yang sudah dilatih untuk menghadapi musuh negara. Namun, keduanya malah mengkhianati negara dengan melakukan penganiayaan dengan cara menyiram Andrie Yunus dengan air keras, turut dipertimbangkan sebagai kelayakan pemecatan dari dinas militer.

Hakim Ketua menegaskan Andrie, merupakan rakyat biasa, di mana hubungan TNI dengan rakyat tidak boleh dipisahkan.

"Meski TNI harus memiliki sifat keprajuritan, tanpa memiliki sifat-sifat kerakyatan maka dia bukan lah prajurit yang ideal," tutur Hakim Ketua.

Pertimbangan lainnya, yaitu tindakan Edi yang sejak awal sudah mencoba untuk memprovokasi Budhi secara tidak langsung. Sehingga, akhirnya Budhi memberikan gagasan dan ide melakukan penyiraman dengan cairan air keras terhadap Andrie, merupakan tindakan yang jauh dari nilai-nilai keprajuritan.

Tindakan itu dinilai sangat jauh dari sifat seorang prajurit yang memegang Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI. Maka dari itu, Majelis Hakim berpendapat perbuatan kedua terdakwa sangat bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa menjaga soliditas dengan rakyat.

Ilustrasi pengadilan. Foto: Metrotvnews.com.

Dalam rangka mendukung tugas pokok TNI, sikap dan sifat yang melekat pada diri kedua terdakwa, berdasarkan tindakannya dihubungkan dengan nilai yang berlaku dalam kehidupan prajurit, pun telah menunjukkan bahwa pada diri keduanya tidak terdapat lagi sikap dan sifat yang selayaknya dimiliki oleh prajurit TNI.

Di samping itu, Hakim Ketua menyampaikan apabila dipertahankan dalam dinas militer, dikhawatirkan kedua terdakwa, dalam statusnya sebagai prajurit TNI, akan mencemarkan nama baik dan mengganggu serta menggoyahkan sendi-sendi pembinaan, disiplin, dan tata tertib kehidupan prajurit TNI.

"Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat terdakwa 1 dan terdakwa 2 tidak layak lagi untuk dipertahankan sebagai prajurit TNI," ungkap Hakim Ketua.

Selain dipecat dari dinas militer, Edi dan Budhi masing-masing divonis pidana penjara selama 3 tahun serta 2 tahun dan 6 bulan. Sementara terdakwa lainnya, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetya serta Lettu Sami Lakka, hanya dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun serta 1 tahun dan 6 bulan.

Keempat personel TNI terbukti menyiram air keras kepada Andrie dengan tujuan memberikan pelajaran dan "efek jera" agar tidak menjelek-jelekan institusi TNI. Adapun sikap Andrie yang dipandang para terdakwa telah melecehkan institusi TNI itu terjadi pada 16 Maret 2025 saat memaksa masuk dan melakukan interupsi kala penyelenggaraan rapat revisi Undang-Undang TNI di Jakarta.

Sikap lainnya yang membuat para terdakwa kesal, yaitu saat Andrie menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK), menuduh TNI mengintimidasi atau melakukan teror di kantor KontraS, dan menjadi dalang atau aktor tragedi kerusuhan akhir Agustus 2025 serta gencar melancarkan narasi antimiliterisme.

Dengan demikian, perbuatan para personel TNI, yang telah merencanakan untuk melakukan penyiraman menggunakan air keras terhadap Andrie, di mana telah diketahui cairan kimia tersebut dapat mengakibatkan luka bakar berat, merupakan perbuatan yang tidak pantas dilakukan anggota TNI.

Atas perbuatannya, keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

(Anggi Tondi)