Bocah di Rohil Diduga Tewas karena Kekerasan Seksual, Polisi Lakukan Penyelidikan

Ilustrasi pembunuhan. Foto: Metrotvnews.com/Khairunnisa.

Bocah di Rohil Diduga Tewas karena Kekerasan Seksual, Polisi Lakukan Penyelidikan

Lukman Diah Sari • 1 May 2026 23:00

Rohil: Seorang anak perempuan, usia 4 tahun di Balai Jaya, Rokan Hilir (Rohil), Riau, meninggal diduga setelah menjadi korban kekerasan seksual. Kematian anak itu viral, dan kini diselidiki jajaran Polres Rohil.

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni mengungkap, peristiwa itu dilaporkan orang tua korban inisial SMD, 30 ke kepolisian. Dugaan pencabulan dan kekerasan itu muncul setelah orang tua korban mengetahui adanya robekan pada alat kelamin putrinya, melalui pemeriksaan medis.

"Langkah yang dilakukan saat ini menerima laporan, mendatangi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), melakukan visum, hingga autopsi. Saat ini jenazah korban dibawa ke RS Bhayangkara Polda Riau," ujar Isa, dalam keterangan resmi diterima pada Jumat, 1 Mei 2026. 

Isa mengungkap orang tua korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut hari ini, Jumat, 1 Mei 2026, pukul 20.00 WIB. Laporan tersebut diterima dengan Nomor: LP/B/104/V/2026/SPKT/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU, tanggal 01 Mei 2026

Kronologis Kejadian

Berdasarkan pengakuan SMD, kata Kapolres, mulanya korban mengalami demam pada Senin, 27 April 2026. Selanjutnya, SMD bersama istrinya membawa korban ke bidan terdekat di rumahnya, untuk dilakukan pemeriksaan. 

Setelah diperiksa bidan, korban diberi obat penurun demam. Namun kondisi korban tak kunjung membaik. Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Balam Km 39 untuk kembali diperiksa, pada 29 April 2026, pukul 0700 WIB. 

Sesampainya di puskesmas, ibu korban memakaikan popok untuk anaknya lantaran harus dirawat inap di puskesmas tersebut. Sekitar pukul 21.00 WIB, korban meminta tolong untuk dibantu buang air kecil. 

Kemudian korban dibantu ke toilet untuk membuka popok. Saat itu, orang tua korban mengetahui ada darah di popok tersebut, serta ada luka di alat kelamin putrinya. 

Orang tua korban segera melapor ke dokter puskesmas. Korban langsung diperiksa, dan diketahui bahwa ada luka robek akibat benda tumpul pada bagian kelamin putrinya tersebut.

Pihak puskesmas kemudian menyarankan untuk merujuk ke Rumah Sakit Awal Bros Bagan Batu agar mendapat penanganan lebih intensif. Keluarga korban menyetujui hal tersebut, dan membawa putrinya ke rumah sakit rujukan pada Kamis, 30 April 2026, pukul 00.00 WIB. 

Ilustrasi. (medcom.id)

Nahas, pada Jumat, 1 Mei 2026, sekira pukul 02.00 WIB, orang tua korban mendapat kabar bahwa putrinya telah meninggal dunia. Pihak rumah sakit mengungkap bahwa kematian korban akibat infeksi dari luka robek di bagian alat kelamin. 

Kapolres mengaku, saat ini penyelidikan masih dilakukan. Termasuk memburu pelaku dugaan pencabulan dan kekerasan yang mengakibatkan kematian terhadap korban. 

Menurut Kapolres, pelaku terancam Pasal 82 Ayat (1) Jo pasal 76E dan atau pasal 80 ayat (3) Jo 76C Undang-Undang Republik Indonesia No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang menjadi Undang-Undang dan atau pasal 415 huruf b KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Lukman Diah Sari)