Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko. Foto: Antara
KPK Mendalami Peran Pemodal Sugiri Sancoko
M Sholahadhin Azhar • 29 April 2026 13:28
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pemodal politik Sugiri Sancoko untuk menjadi Bupati Ponorogo pada Pilkada 2024. Yakni, Sugiri Heru Sangoko, yang saat ini menjabat Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
"Kami dalami bagaimana peran dari pihak pemodal ini," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Rabu, 29 April 2026.
Budi menjelaskan KPK sedang mendalami apakah Sugiri Heru turut serta dalam proses-proses pengadaan barang dan jasa. Atau, mempunyai peran krusial dalam pengondisian ataupun penentuan para vendor untuk pengerjaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
"Nah itu tentu masih terus didalami," kata Budi.
Sugiri Sancoko saat ini sudah menjalani persidangan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat dirinya. Pada 9 November 2025, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Ponorogo.
Keempatnya adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.
Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko. Foto: Antara
Untuk klaster dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma. Sementara pemberi suapnya adalah Sucipto.
Adapun pada klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, penerima suapnya adalah Sugiri Sancoko. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.