Mantan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. Foto: Antara
Bupati Nonaktif Ponorogo Didakwa Terima Suap hingga Gratifikasi Rp5 M
Candra Yuri Nuralam • 10 April 2026 18:24
Jakarta: Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko menjalani persidangan perdana, atas perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Pada dakwaan pertama, Sugiri disangkakan menerima suap ratusan juta rupiah.
“Menerima hadiah berupa uang seluruhnya berjumlah Rp900 juta,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK dalam surat dakwaan yang dikutip pada Jumat, 10 April 2026.
Uang itu berasal dari Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Harjono S Kabupaten Ponorogo Yunus Mahatma. Dalam dakwaan, uang dimaksudkan agar Yunus tidka dimutasi dari jabatan direktur.
Baca Juga :
Penyuap Bupati Ponorogo Divonis 2 Tahun Penjara
“Untuk dapat mempertahankan dan memperpanjang masa jabatan Yunus Mahatma sebagai Direktur RSUD dr Harjono S Kabupaten Ponorogo,” tulis jaksa.
Transaksi untuk mempertahankan jabatan ini dibantu oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono. Yunus, bersama dengan Agus pernah bertemu dengan Sugiri di rumah dinasnya untuk meminta uang suap demi mempertahankan jabatan pada Februari 2025.
“Pada saat itu terdakwa (Sugiri) mengatakan kepada Yunus Mahatma ‘kamu jangan gitu lah gak bantu saya, gak bisa nyimpan rahasia’,” ucap jaksa.

Mantan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. Foto: Antara
Dalam percakapan di rumah dinas itu, Sugiri meminta uang untuk mengembalikan utang. Yunus sempat keberatan karena harus mengeluarkan dana pribadi atas permintaan itu.
Namun, protes Yunus diancam dengan pencopotan jabatan. Sejatinya, Yunus diminta menyiapkan Rp2 miliar oleh Sugiri.
“Yunus Mahatman hanya menyanggupi sejumlah Rp1,5 miliar,” ujar jaksa.
Namun, tidak semua dana yang disanggupi sudah diterima Sugiri. Setelah penyerahan dengan total Rp900 juta, KPK melakukan penyidikan dan memproses hukum Sugiri.
Dalam dakwaan, Sugiri juga disangkakan menerima Rp950 juta dari pihak swasta Sucipto. Dana itu diterima untuk memenangkan paket pekerjaan pembangunan Gedung Instalasi Rawat Inap Paviliun di RSUD dr Harjono S Kabupaten Ponorogo.
Jaksa juga menyebut Sugiri menerima gratifikasi sampai Rp5,57 miliar. Uang itu berasal dari banyak pihak dari 2021 sampai 2025.
“Terdakwa menerima uang melalui Bandar dari Sugiri Heru Sangoko dengan cara transfer, sejak tahun 2021 sampai dengan 2025, selama menjabat,” ujar jaksa.
Dalam catatan yang didapat KPK, sebagian uang diterima untuk banyak kebutuhan. Sebagian bahkan untuk tunjangan hari raya.