Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Penyuap Bupati Ponorogo Divonis 2 Tahun Penjara
Candra Yuri Nuralam • 8 April 2026 17:01
Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang vonis dugaan suap proyek di Kabupaten Ponorogo pada Selasa, 7 April 2026. Terdakwa sekaligus pihak swasta Sucipto dinyatakan terbukti memberikan suap kepada Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko.
“Terdakwa Sucipto selaku pihak swasta, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo menguti putusan sidang, pada Rabu, 8 April 2026.
Budi menjelaskan, dalam persidangan, Sucipto terbukti menyuap Sugiri Rp1,1 miliar. Uang itu diberikan untuk mendapatkan paket pekerjaan di RSUD Kabupaten Ponorogo.
.jpg)
Ilustrasi pengadilan. Foto: Medcom.id.
Majelis menilai semua bukti yang dihadirkan jaksa KPK kuat menyatakan adanya transaksi suap. Sucipto divonis penjara oleh para pengadil.
“Majelis hakim kemudian menjatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 60 hari,” ucap Budi.
Dalam persidangan, majelis hakim memberikan memberikan kedua kubu untuk memberikan sikap. Jaksa dan terdakwa kompak memilih pikir-pikir selama tujuh hari.