Gedung KPK. Foto: Antara.
KPK Limpahkan Kasus Suap Pemkab Ponorogo ke Pengadilan
Candra Yuri Nuralam • 3 April 2026 08:13
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan dakwaan kasus dugaan suap pengurusan jabatan dan proyek di RSUD Ponorogo. Berkas itu diserahkan ke Pengadilan Negeri Ponorogo.
“JPU KPK melakukan limpah perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Ponorogo ke PN Ponorogo atau Pengadilan Negeri Ponorogo. Maka kemudian kami menunggu untuk penetapan jadwal sidangnya untuk tiga tersangka dalam perkara ini,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 3 April 2026.
Para tersangka lain yakni Sekretaris Dinas Kabupaten Ponorogo Agus Pramono (AGP), Direktur RSUD Dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), dan pihak swasta Sucipto (SC). Semua fakta yang dikumpulkan penyidik akan dibuka dalam persidangan.
Baca Juga :
Kasus Suap Gratifikasi di Ponorogo, KPK Panggil Sekretaris Direktur RSUD Wahyu Niken
“Sehingga secara utuh, secara menyeluruh bagaimana konstruksi perkaranya bagaimana peran dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam konstruksi perkara suap proyek di Kabupaten Ponorogo kemudian bisa terungkap publik bisa melihat dan mencermati fakta-fakta persidangannya,” ucap Budi.Dalam suap pengurusan jabatan, Yunus diduga memberikan uang kepada Sugiri agar jabatannya sekabagi Direktur RSUD Dr Hajono tidak diganti. Yunus juga menyerahkan uang kepada Agus Pramono.
.jpg)
Ilustrasi pengadilan. Foto: Metrotvnews.com/Khairunnisa.
Penyerahan uang dari Februari sampai Agustus 2025. Total dana yang dikeluarkan menyentuh Rp1,25 miliar.
“Dengan rincian untuk SUD sebesar Rp900 juta dan AGP senilai Rp325 juta,” ucap Asep.
Dalam pemeriksaan, Sugiri diketahui meminta Rp1,5 miliar kepada Yunus pada 3 November 2025. Untuk memenuhi permintaan itu, Yunus mencairkan Rp500 juta di bank untuk diserahkan ke Sugiri melalui kerabatnya.