Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirtipid PPA-PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah. Foto: Metro TV/Azri Arifin.
Bareskrim Ungkap TPPO Modus Pengantin Pesanan Jaringan Tiongkok
Metro TV • 19 August 2026 12:26
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap modus baru Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pelaku menggunakan modus pengantin pesanan yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok.
"Pengungkapan kasus pengantin pesanan WNI untuk WNA warga Tiongkok sesuai dengan Laporan Polisi nomor LP/B/32/I/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 17 Januari 2025," kata Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026.
Nurul menjelaskan, dalam pengungkapan kasus berlangsung sepanjang kurun waktu 2024 hingga 2025 di Jakarta dan Tiongkok. Polisi mengamankan dua orang tersangka, yakni perempuan CA, 25, serta pria berinisial FU, 59.
Selain mengamankan para tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti dokumen dan alat transaksi. Barang bukti tersebut di antaranya delapan paspor asli perempuan WNI, delapan fotokopi KTP WNI, empat unit telepon seluler, tiga kartu ATM, dua buku tabungan, hingga buku catatan nikah palsu.

Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirtipid PPA-PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah. Foto: Metro TV/Azri Arifin.
Nurul menambahkan, seluruh berkas perkara atas nama kedua tersangka kini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyidik pun langsung melimpahkan para tersangka beserta barang bukti guna memasuki proses peradilan.
"Tersangka serta barang bukti telah diserahkan kepada JPU untuk Tahap 2," tegas Nurul.
(Metro TV/Azri Arifin)