Polisi Bongkar Sindikat Narkoba Etomidate Jaringan Internasional

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo. Foto: Metro TV/Yurike

Polisi Bongkar Sindikat Narkoba Etomidate Jaringan Internasional

Yurike • 10 February 2026 17:18

Jakarta: Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar sindikat narkoba etomidate yang menjadi isi dari cartridge rokok elektrik. Narkoba yang dikenal sebagai liquid zombie ini berasal dari jaringan internasional.

"Pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen kami untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba sesuai dengan program asta cita nomor 7 Presiden RI Prabowo tentang memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, Selasa 10 Februari 2026.

Aris mengatakan kasus ini diawali dengan adanya informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika. Pihaknya berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial R, 35, di salah satu hotel kawasan Jakarta Barat.

Barang bukti yang disita dari tersangka R adalah satu tas warna hitam berisi 333 cartridge rokok yang sudah di kemas dengan 3 merek yakni ferrari, lv, dan mercedez. Cartridge itu berisi cairan yang mengandung narkotika golongan 2, jenis etomidate.
 


Tersangka R mengaku menerima catridge etomidate tersebut di wilayah Jambi, sebanyak 5.139 pcs pada Desember 2025. R kemudian mendistribusikan 4.806 pcs ke beberapa orang di wilayah Jakarta dan sekitarnya atas perintah seseorang inisial K, yang hingga kini masih DPO. Tersangka mengaku dijanjikan mendapatkan upah Rp 30 juta.

"Kami amankan beserta barang bukti 333 pod cartridge rokok elektrik yang mengandung narkotika golongan 2 jenis etomidate," katanya.

Dari pemeriksaan, polisi juga menemukan adanya paspor dan boarding pass pesawat dengan jurusan Malaysia ke Medan. Kasus ini terus diselidiki hingga polisi mengecek alat komunikasi tersangka. Dari sanalah polisi berhasil menangkap tiga orang tersangka lainnya yang berinisial RP, 32, MR, 25 dan M, 37 di apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

Dari tangan ketiganya, polisi menyita sebuah koper yang di dalamnya terdapat 5.095 pcs catridge rokok elektrik berisi cairan bening narkotika golongan 2 jenis etomidate, dua mobil, 8 unit handphone, 1 buku paspor, 1 lembar tiket pesawat dari Kuala Lumpur Malaysia menuju Kualanamu, Medan.


Temuan narkoba liquid zombie. Foto: Metro TV/Yurike

"Berdasarkan keterangan tersangka, BB masuk ke wilayah Indonesia melalui Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara. Kemudian dibawa ke Jakarta melalui jalan darat dan diserahkan kepada tersangka R untuk diedarkan di wilayah jakarta dan sekitarnya," katanya.

Tersangka dijerat Pasal 119 ayat (2) undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum Rp 8 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)