Ilustrasi. Foto: dok MI.
Bapanas Pastikan Stok dan Harga Pangan Tetap Stabil di Tengah Pelemahan Rupiah
Husen Miftahudin • 9 June 2026 12:32
Jakarta: Pemerintah terus menjaga ketersediaan pasokan dan keterjangkauan harga pangan guna mengantisipasi dampak pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat terhadap sektor pangan nasional.
Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andriko Noto Susanto mengatakan pemerintah secara berkelanjutan memantau berbagai perkembangan yang berpotensi memengaruhi kondisi pangan nasional.
"Jadi ada upaya-upaya dari pemerintah, ini (pelemahan rupiah) pasti dimonitor. Kita targetnya adalah stabilisasi pasokan dan harga pangan," kata Andriko di sela Peringatan Hari Keamanan Pangan Sedunia 2026 di Kantor Bapanas, Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa, 9 Juni 2026.
Menurut Andriko, langkah pemantauan dilakukan untuk memastikan masyarakat tetap memiliki akses terhadap pangan yang cukup dengan harga yang terjangkau di berbagai wilayah.
Ia menegaskan stabilisasi pasokan dan harga pangan menjadi target utama pemerintah agar keseimbangan kepentingan produsen dan konsumen tetap terjaga. Stabilisasi tersebut mencakup ketersediaan pasokan yang memadai di pasar serta harga yang tetap berada pada tingkat yang wajar bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
"Stabil itu adalah stabil pasokan, stabil harganya ya baik di tingkat produsen maupun di tingkat konsumen, yang terus kita upayakan," tegas Andriko, Senin, 8 Juni 2026.
| Baca juga: Harga Pangan Terkendali Pasca-Iduladha, Bapanas Tetap Perkuat Intervensi |

(Ilustrasi. Foto: dok MI)
Pelototi kondisi harga di tingkat produsen
Selain menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen, pemerintah juga memperhatikan kondisi harga di tingkat produsen agar petani dan pelaku usaha sektor pangan memperoleh nilai ekonomi yang layak.
Sebagai contoh, Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional pada Senin melakukan pembahasan mengenai harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit untuk memastikan harga yang diterima produsen tetap menguntungkan.
Menurut Andriko, pengelolaan harga komoditas dilakukan melalui koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing guna menciptakan tata kelola yang lebih efektif dan terukur.
Selain komoditas sawit, pemerintah juga membuka ruang evaluasi terhadap harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng yang menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi pasar.
Bapanas menegaskan berbagai langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas pangan nasional melalui pengawasan yang berkelanjutan dan respons kebijakan yang disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
"Jadi, pemerintah terus melakukan monitoring terkait dengan apa yang terjadi di masyarakat," tegas Andriko.