Eks Caleg DPRD Bekasi Bayar Eksekutor Rp139 Juta Bunuh WNA Korsel, Motifnya Dendam

Konferensi pers pembunuhan warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan. MTVN/Antonio

Eks Caleg DPRD Bekasi Bayar Eksekutor Rp139 Juta Bunuh WNA Korsel, Motifnya Dendam

Antonio • 2 June 2026 13:04

Bekasi: Polres Metro Bekasi telah menangkap dua pelaku kasus pembunuhan terhadap BCS, warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan yang ditemukan tewas di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dua pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni seorang perempuan berinisial SJ dan pria berinisial HW.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni mengatakan, SJ merupakan mantan calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Bekasi berperan sebagai otak pembunuhan. Sementara HW bertindak sebagai eksekutor.

“Dua pelaku diduga melakukan tindakan pembunuhan berinisial SJ dan HW,” kata Sumarni di Bekasi, Selasa, 2 Juni 2026.

Menurut Sumarni, SJ merupakan mantan istri korban. Keduanya menikah pada 2013 dan berpisah pada 2023 setelah memiliki tiga anak. Pasca perceraian, dua anak tinggal bersama SJ dan satu anak lainnya diasuh korban.

Polisi mengungkap rencana pembunuhan tersebut telah disusun sejak Desember 2025. SJ diketahui mengenal HW melalui sebuah pusat kebugaran. Dari hubungan pertemanan itu, muncul komunikasi terkait rencana menghabisi nyawa korban.

“Saudara HW untuk melakukan pembunuhan terhadap korban dengan bayaran Rp139 juta, yang dibayarkan bertahap sebanyak 3 kali,” kata Sumarni.

Rumah kediaman WNA asal Korea Selatan yang ditemukan tewas di rumahnya. Metrotvnews.com/Antonio

Selama enam bulan, kedua tersangka mempersiapkan rencana tersebut hingga akhirnya aksi pembunuhan terjadi pada Rabu, 27 Mei 2026. Selain memerintahkan pembunuhan, SJ juga meminta HW mengambil sejumlah barang milik korban, yakni laptop, perangkat perekam CCTV (DVR), dan kartu ATM BCA berwarna biru.

“SJ hanya mengambil yang kartu ATM BCA warna biru. Sedangkan laptop dan DVR CCTV diminta HW untuk memusnahkannya,” ujar Sumarni.

Menjelang pelaksanaan aksi, HW kembali meminta tambahan uang sebesar Rp9 juta kepada SJ untuk membeli sepeda motor yang digunakan mengawasi aktivitas korban. Permintaan tersebut disetujui hingga akhirnya HW menjalankan aksi pembunuhan.

Motif Dendam dan Ingin Kuasai Harta

Polisi juga mengungkap motif di balik pembunuhan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, SJ mengaku menyimpan rasa sakit hati dan dendam terhadap mantan suaminya.

“Saudara SJ menyuruh melakukan pembunuhan karena menurut pengakuannya, selama ini mengalami tekanan batin dan menyimpan rasa dendam ya sakit hati terhadap korban,” kata Sumarni.

Tersangka juga mengaku selama menjalani pernikahan kerap menerima perlakuan kekerasan dari korban. Selain faktor dendam, polisi mengungkap adanya motif ekonomi. SJ diduga ingin menguasai harta milik korban.

Sementara itu, HW mengaku menerima tawaran pembunuhan karena alasan ekonomi. Saat ini kedua tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Metro Bekasi.

(Lukman Diah Sari)