Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana digiring oleh petugas di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta. Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani.
Dadan Cs Mark-up Pengadaan Motor Listrik hingga TV 75 Inci di BGN
Muhammad Iqbal Sidiq • 3 June 2026 18:53
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar praktik intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Tindakan melawan hukum ini berdampak langsung pada penggelembungan harga (mark-up) sejumlah fasilitas operasional yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.
"Sehingga dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark-up harga pengadaan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, yang dikutip dari tayangan Breaking News Metro TV, Rabu, 3 Juni 2026.
Perbuatan ini diduga dilakukan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH) bersama dua mantan wakilnya, Sony Sanjaya (SS) dan Lodewyk Pusung (LP), yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya dijerat atas kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional tahun anggaran 2025-2026.
Syarief menjelaskan bahwa pemaksaan dalam penyusunan KAK oleh para tersangka kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membuat alokasi anggaran menjadi tidak tepat sasaran. Alih-alih mendukung kelancaran program utama MBG, dana besar justru terserap untuk pengadaan barang-barang sekunder dengan nilai yang dimanipulasi.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi. Foto: Breaking News Metro TV.
"Bahwa terhadap perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara," jelas Syarief.
Adapun pengadaan barang dan jasa itu meliputi:
- Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp1 triliun.
- Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark-up.
- Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian, yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark-up.
- Pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark-up harga.