Kuasa hukum Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) Abdul Haji Talaohu dalam wawancara cegat di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Foto: ANTARA/Muhammad Rizki.
JK Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Fachri Audhia Hafiez • 6 April 2026 12:20
Jakarta: Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong. Laporan ini dipicu oleh tuduhan yang menyebut JK mendanai Roy Suryo dan kawan-kawan sebesar Rp5 miliar terkait isu keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
"Hari ini, kami akan membuat laporan polisi. Tidak hanya untuk saudara Rismon, tetapi ada beberapa juga yang turut akan kami laporkan," ujar kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, dilansir Antara, Senin, 6 April 2026.
Abdul menegaskan bahwa pihaknya menanggapi serius pernyataan Rismon yang mengeklaim menyaksikan langsung penyerahan uang tersebut. Menurutnya, pernyataan yang disebarkan melalui platform YouTube itu adalah fitnah yang tidak berdasar dan menyerang kehormatan kliennya.
Pihak JK merasa perlu mengambil langkah hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pernyataan yang dinilai provokatif. Abdul menyebut narasi yang dibangun Rismon telah menggiring opini publik seolah-olah JK menjadi aktor intelektual di balik gerakan mempersoalkan ijazah Jokowi.
"Dia mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang salah satunya menyebutkan bahwa di balik gerakan mempersoalkan ijazah Pak Jokowi, ada pejabat elite dan di situ beliau menyebutkan Pak JK menyerahkan duit kepada Roy dan kawan-kawan sebesar Rp5 miliar dan beliau menyaksikan. Itulah kenapa laporan ini kita buat hari ini sebagai langkah serius untuk merespons dan meminta pertanggungjawaban klarifikasi dia," ucap Abdul.

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK). Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Selain Rismon, kuasa hukum JK juga melaporkan Ketua Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, serta pemilik akun YouTube "Ruang Konsensus", Budhius M. Piliang. Mardiansyah dilaporkan karena menyebut JK sebagai sosok "pecundang" dan menuduh gerakannya bersifat inkonstitusional.
"Mardiansyah Semar dalam pernyataan di YouTube itu menyampaikan bahwa Pak JK ini sudah tidak lagi punya kapasitas, masih punya insting berkuasa yang tidak rasional. Ada kalimat yang menuduh Pak JK pecundang gitulah ya. Kalau kita tarik sehingga gerakan beliau itu mengarah kepada inkonstitusional. Ini kan berita hoaks," jelasnya.
Tidak hanya individu, dua akun YouTube yakni Musik Ciamis dan Mosato TV turut dipolisikan atas dugaan pernyataan fitnah. Para terlapor dibidik dengan Pasal 439 jo. Pasal 441 KUHP baru tentang fitnah, serta Pasal 27A jo. Pasal 45 UU ITE terkait pencemaran nama baik di ruang digital.