Kepala Subdit II Dit Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP Wahyudi Sabhara. Foto: Istimewa.
Polisi Bongkar Home Industri Sabu dan Ekstasi di Lampung Selatan
Siti Yona Hukmana • 29 August 2026 19:47
Jakarta: Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengungkap home industri sabu dan pil ekstasi dari unit kontrakan Komplek Rajawali Resident Candi Mas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, Sabtu, 29 Agustus 2026. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat ada beberapa rumah kontrakan Rajawali Resident Candi Mas, kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika pada Kamis, 27 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB.
"Tim kami segera melakukan observasi dan surveillance terkait informasi dari masyarakat. Nah, sekitar jam 12.00 WIB, kami datangi rumah tempat tinggal Eka Pradinasta, 33, wiraswasta di kontrakan Rajawali Resident Candi Mas, dan mengamankan Eka Pradinasta," kata Kepala Subdit II Dit Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP Wahyudi Sabhara dalam keterangan tertulis, Sabtu, 29 Agustus 2026.
Petugas mendapatkan informasi terkait narkotika itu dan melakukan pengembangan terhadap pria bernama Andika Sandi, 37, wiraswasta di tempat kejadian perkara (TKP) kedua. "Di TKP kedua ini kami amankan AS dan seorang perempuan berinisial YDS, 29," ujar Wahyudi.
Dari tangan tersangka Andika S, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu, perangkat alat hisap sabu, satu bungkus serbuk warna biru, dua pil ekstasi warna biru, 1/2 (setengah) pil ekstasi warna abu, satu plastik klip kecil berisi sabu, seperangkat alat pencetak pil ekstasi dan tiga hp android.
"Jadi saudara AS ini diketahui mencetak sejumlah pil ekstasi dengan bahan dasar ekstasi menggunakan alat cetak pil," ungkap Wahyudi.

Kepala Subdit II Dit Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP Wahyudi Sabhara. Foto: Istimewa.
Selanjutnya, tidak jauh dari kediaman tersangka AS, petugas melakukan pengembangan kembali di TKP ke-3 kepada tersangka Hadi Pranoto, 35. Hadi langsung diringkus bersama perempuan MS, 21.
Polisi menyita sejumlah barang bukti di alamat Hadi di Desa karang Tanjung, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah. Barang bukti itu antara lain, seperangkat alat hisap sabu berikut tabung kaca pirek, satu bungkus serbuk warna biru, satu bungkus serbuk warna hijau, satu bungkus serbuk warna pink, satu bungkus serbuk warna abu, dua bungkus serbuk warna coklat, tiga pil ekstasi warna kuning, hp android dan iPhone, dua plastik klip kecil berisi sabu, timbangan digital, dan seperangkat alat pencetak pil ekstasi.
"Para tersangka yakni EP, AS, dan HP serta YDS, berikut sejumlah barang bukti kini diamankan, dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung," tegas AKBP Wahyudi.
Sementara, di TKP keempat, kepolisian menangkap pasangan AS, 36, dan SF, 43. Dari tangan keduanya, didapat dua plastik berisi sabu dan alat hisap. Lalu, di TKP kelima, diringkus RS, 33, dan FA, 28, berikut barang buktinya. "Jadi kelima TKP itu saling berdekatan dalam satu blok, satu komplek," ujar Wahyudi.
Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, terus mengembangkan kasus untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya, sudah berapa lama para pelaku memproduksi narkoba, dan lokasi pengedaran sejumlah pil ekstasi tersebut.
"Saksi-saksi dan para tersangka kini dilakukan penahanan dan bersamaan pemeriksaan barang bukti hingga melakukan gelar perkara kami laksanakan," ungkap Kaubdit II.