Komisi III Ungkap 13 Daftar Tindak Pidana di RUU Perampasan Aset

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Foto: TVR Parlemen.

Komisi III Ungkap 13 Daftar Tindak Pidana di RUU Perampasan Aset

Gabriella Thesa Widiari • 29 August 2026 15:15

Jakarta: Komisi III DPR RI memasukkan 13 jenis tindak pidana ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Hal tersebut berdasarkan masukan masyarakat.

"Dalam penyusunan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, Komisi III DPR RI saat ini telah memasukkan dalam daftar mengenai tindak pidana yang dapat dikenai Perampasan Aset dalam undang-undang ini," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu, 29 Agustus 2026.

Sebelum merumuskan daftar tersebut, Komisi III DPR RI melakukan pendalaman serta studi perbandingan dengan sejumlah negara seperti Selandia Baru, Singapura, Italia, Amerika Serikat, hingga Thailand. Selain itu, sejumlah ahli hukum menyarankan tentang perlunya pembatasan terhadap jenis tindak pidana yang menjadi ruang lingkup mekanisme Perampasan Aset tanpa melalui putusan pidana.

"Para ahli hukum menyampaikan bahwa tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara ekonomi," kata Habiburokhman.

Selain itu, Komisi III DPR RI mengatakan, sejumlah ahli hukum menilai bahwa tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara ekonomi.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat melihat dokumen kesepakatan bersama perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Komisi III DPR RI berkomitmen agar RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dapat berjalan efektif, proporsional, berkeadilan, dan berkemanfaatan.

"Oleh sebab itu masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara," kata Habiburokhman.

Berikut daftar tindak pidana yang dapat dikenakan perampasan aset:
  • Tindak pidana korupsi
  • Tindak pidana narkotika dan psikotropika
  • Tindak pidana terorisme
  • Tindak pidana penyelundupan manusia
  • Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
  • Tindak pidana di bidang kehutanan
  • Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
  • Tindak pidana di bidang perpajakan
  • Tindak pidana di bidang perbankan
  • Tindak pidana di bidang perasuransian
  • Tindak pidana di bidang pertambangan
  • Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
  • Tindak pidana perdagangan orang

(Siti Yona Hukmana)