Menko Yusril Ingatkan Masyarakat Hati-hati Terima Tawaran Kerja dari Luar Negeri

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI

Menko Yusril Ingatkan Masyarakat Hati-hati Terima Tawaran Kerja dari Luar Negeri

Achmad Zulfikar Fazli • 2 September 2026 13:48

Jakarta: Masyarakat diingatkan agar berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri, terutama di negara atau wilayah yang sedang mengalami konflik bersenjata. Kewaspadaan semakin diperlukan apabila pekerjaan yang ditawarkan terkait kegiatan militer atau konflik bersenjata.

"Jangan mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan penghasilan tinggi tanpa mengetahui secara jelas siapa pemberi kerja, apa pekerjaannya, dan di mana mereka akan ditempatkan," kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan tertulis, dilansir dari Antara, Rabu, 2 September 2026.

Peringatan tersebut disampaikan Yusril menyusul informasi mengenai delapan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga direkrut melalui tawaran pekerjaan dan diarahkan ke dinas militer Rusia. Yusril mengatakan pemerintah perlu menelusuri pola perekrutan delapan WNI tersebut.

Menurut dia, perlu ada perhatikan serius jika benar terdapat jaringan yang menawarkan pekerjaan kepada WNI untuk tujuan tertentu dan mengarahkan mereka ke dinas militer asing.

"Kita perlu mengetahui siapa yang merekrut, bagaimana mereka direkrut, apa yang dijanjikan, dan apakah sejak awal mereka mengetahui akan ditempatkan dalam dinas militer," ujar Yusril.

Yusril mengatakan penelusuran tersebut penting untuk menentukan apakah WNI itu secara sadar mengambil keputusan bergabung dengan militer asing atau menjadi korban eksploitasi. Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri dan kementerian/lembaga terkait akan berkoordinasi untuk memastikan informasi mengenai delapan WNI tersebut.

"Kita akan pastikan dulu faktanya. Negara berkepentingan melindungi warga negaranya, tetapi pada saat yang sama kita juga harus menegakkan hukum. Jadi dua-duanya harus berjalan," kata Yusril.

Ilustrasi pencari kerja. Foto- Freepik
 

Yusril mengatakan persoalan WNI yang bergabung dengan militer asing bukan hal baru bagi pemerintah Indonesia. Pemerintah sempat menangani kasus Satria Arta Kumbara, mantan anggota Marinir TNI Angkatan Laut yang bergabung dengan militer Rusia dan terlibat dalam perang Rusia-Ukraina.

Satria menyampaikan keinginannya kembali ke Indonesia. Saat itu, Yusril mengatakan pemerintah dapat memfasilitasi kepulangannya sepanjang Satria masih berstatus WNI.

Selain itu, mantan anggota Brimob Polda Aceh Muhammad Rio diberitakan bergabung dengan militer Rusia. Menurut Yusril, kasus tersebut menunjukkan persoalan WNI yang masuk dinas militer negara asing harus ditangani secara hati-hati dari sisi kewarganegaraan maupun perlindungan terhadap warga negara.

"Kasus seperti ini pernah kita hadapi sebelumnya. Karena itu pemerintah akan melihat kasus delapan WNI ini secara serius, tetapi tetap dengan prinsip kehati-hatian. Kita harus mengetahui lebih dahulu fakta yang sebenarnya sebelum menentukan tindakan hukum terhadap mereka," kata Yusril.

(Achmad Zulfikar Fazli)