Tujuh Catatan Said Abdullah untuk Kepemimpinan Baru OJK

Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah. Istimewa

Tujuh Catatan Said Abdullah untuk Kepemimpinan Baru OJK

Surya Perkasa • 1 February 2026 09:41

Jakarta: Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah menyambut kelanjutan kepemimpinan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut Said, kepemimpinan kolektif OJK yang kini diketuai oleh Friderica Widyasari Dewi memiliki sejumlah agenda prioritas yang perlu segera dijalankan.

Said menilai penunjukan cepat pimpinan baru oleh internal Dewan Komisioner OJK menjadi langkah penting untuk menjaga kesinambungan kebijakan, meski jumlah komisioner kini tersisa enam orang, ditambah dua anggota dari unsur Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.

“Dengan delapan komisioner yang ada, saya yakin kepemimpinan OJK tetap dapat berjalan dengan baik,” ujar Said dalam keterangan tertulis, Sabtu, 1 Februari 2026.

Menurut Said, ada 7 agenda prioritas yang perlu segera dijalankan kepemimpinan yang baru.

Pertama, membangun dan menjaga kepercayaan pasar melalui independensi dan profesionalisme OJK dalam setiap pengambilan keputusan. Ia menegaskan pemerintah dan DPR harus menopang independensi tersebut dengan membatasi diri, serta hanya memberikan masukan tanpa masuk ke ranah kewenangan OJK maupun Bank Indonesia.

Kedua, pada aspek kebijakan teknis, Said mendorong peningkatan porsi kebijakan free float saham. Ia menyambut baik rencana OJK yang akan menaikkan batas free float dari 7,5% menjadi 15% pada Februari 2026 dan berharap kebijakan tersebut diperluas secara bertahap.

Ketiga, OJK diminta membuka informasi kepemilikan saham secara lebih transparan, termasuk mengungkap pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficial owner seluruh emiten. Langkah ini dinilai penting agar lembaga pemeringkat global dapat mengukur risiko emiten secara objektif.

"Buka saja siapa pemilik manfaat akhir (Ultimate Beneficial Owner) sehingga lembaga pemeringkat seperti MSCI bisa menakar tingkat resiko emiten tersebut," tegas Said.
 


Keempat, Said menekankan penguatan penegakan hukum di pasar modal, khususnya terhadap praktik manipulasi harga saham atau coordinated trading behaviour. Menurutnya, OJK harus menjadi penanggung jawab utama penindakan, sementara keterlibatan aparat penegak hukum lain tetap berada di bawah komando OJK demi menjaga independensi lembaga.

Kelima, Said menyoroti pemanfaatan media sosial oleh sebagian perusahaan efek yang berpotensi membangun opini menyesatkan dan merugikan konsumen. Ia mendukung penuh langkah OJK untuk mengatur kerja sama perusahaan efek dengan pegiat media sosial dan penyedia jasa teknologi melalui mekanisme sertifikasi.

Keenam, OJK diminta mengevaluasi kebijakan penempatan dana iuran pemegang polis asuransi ke pasar saham hingga 20% karena dinilai memiliki risiko spekulatif tinggi. Said mengingatkan sejumlah kasus gagal bayar di perusahaan asuransi menjadi pelajaran penting bagi penguatan pengawasan.

Ketujuh, dalam jangka menengah dan panjang, OJK perlu mengkaji risiko penempatan dana pensiun pada saham dan obligasi. Ia menilai peran dana pensiun sebagai penyedia likuiditas domestik perlu diatur secara jelas agar tidak menimbulkan risiko likuiditas dan kerugian bagi pemilik dana pensiun.

"Agar tidak merugikan pemilik dana pensiun, sakaligus risiko komplikasi pada pasar saham dan obligasi," terang Said.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Surya Perkasa)