PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Foto: Youtube ASDP Indonesia Ferry.
Candra Yuri Nuralam • 3 December 2025 19:15
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus dugaan rasuah dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) diusut dari laporan masyarakat. Aduan bahkan dilengkapi dengan berkas Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Bahwa KPK menerima laporan aduan dari masyarakat yang menyertakan laporan hasil audit (LHA) BPKP," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Desember 2025.
Setyo enggan memerinci laporan hasil audit (LHA) yang diterima KPK. Tapi, berkas itu meyakinkan penyelidik, penyidik, sampai pimpinan KPK bahwa terjadi tindakan rasuah dalam proses akuisisi Jembatan Nusantara.
"Sehingga dari dokumen itulah yang menjadi pintu masuk penyelidikan KPK dalam perkara ASDP," ucap Setyo.
Menurut Setyo,
KPK tidak melakukan kesalahan dalam proses penyidikan kasus itu. Sebab, sudah dua kali diuji, yaitu melalui praperadilan dan sidang tindak pidana korupsi.
"Dari sisi proses penanganan perkara bahwa kami sampaikan secara profesional penyidik dan penuntut sudah melakukan sesuai dengan standar prosedur yang ada dan semua bisa dipertanggungjawabkan dari sejak awal, dari tahap dari mulai proses penyidikan sampai pada akhir tahap proses pelimpahan kepada hakim, begitu," ujar Setyo.
Pemberian rehabilitasi untuk para terdakwa dalam kasus itu tidak masuk dalam prediksi KPK. Penanganan perkara dan keputusan Presiden Prabowo Subianto disebut dua konteks berbeda.
Ketua KPK Setyo Budiyanto. Foto: Istimewa
"Secara umum saya sampaikan bahwa ini adalah permasalahan yang berbeda antara permasalahan secara formil, kemudian secara material, dan secara keputusan politik, gitu," terang Setyo.
Eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi resmi bebas pada Jumat, 28 November 2025. Dia melenggang dari Rutan KPK sekitar pukul 17.15 WIB.
Ira dibebaskan setelah KPK selesai merampungkan proses surat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Dia kini tidak lagi berstatus sebagai terdakwa dalam kasus korupsi proses akuisisi PT Jembatan Nusantara yang dilakukan ASDP Indonesia Ferry.