Komisi Reformasi Jamin Polri Tak Lagi Tugaskan Anggotanya di Kementerian Lembaga

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie (tengah). Foto: Metrotnews.com/Siti Yona Hukmana.

Komisi Reformasi Jamin Polri Tak Lagi Tugaskan Anggotanya di Kementerian Lembaga

Siti Yona Hukmana • 18 December 2025 16:30

Jakarta: Komisi Percepatan Reformasi Polri menggelar rapat pleno membahas berbagai masukan dari elemen masyarakat terkait Korps Bhayangkara. Dalam rapat ini, salah satu yang dibahas ialah penerbitan Perpol Nomor 10 Tahun 2025, tentang Anggota Polri aktif yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie mengatakan rapat ini dihadiri oleh Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo. Polri disebut berkomitmen untuk tidak lagi menugaskan anggota mengisi jabatan di Kementerian Lembaga, setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 114/PUU-XXIII/2025.

"Jadi yang jelas, kami sudah bahas ya Polri tadi yang hadir Wakapolri. Komitmennya sesudah keputusan MK tidak ada lagi penugasan baru. Jadi sudah clear gitu ya, cuma yang sudah keburu menduduki jabatan ini harus diatur dulu yang mana," kata Jimly di Posko Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jalan Darmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Desember 2025.

Penempatan anggota Polri ke depannya di kementerian lembaga menunggu aturan yang pasti. Saat ini, Komisi Percepatan Reformasi Polri mengusulkan penggunaan metode Omnibus Law dalam menyusun rekomendasi revisi Undang-Undang Polri.

Kemudian, mengusulkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) untuk aturan lebih tinggi dari Perpol 10/2025. Sehingga, masyarakat lebih terang bahwa permasalahan ini sudah ada solusinya.

Baca juga: Komisi Reformasi Usulkan Penempatan Anggota Polri di Kementerian Lembaga Diatur Melalui PP
Lebih lanjut, Jimly mengatakan penerbitan Perpol 10 Tahun 2025 oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2025 bukan menentang putusan MK. Justru untuk menjalankan putusan MK, sambil mengatur anggota Polri yang sudah menduduki jabatan di Kementerian Lembaga.

Namun, Jimly mengakui ada kesalahan dalam Perpol 10 Tahun 2025 itu, karena menyebut ada 17 Kementerian Lembaga yang bisa diisi oleh anggota Polri. Padahal, jumlahnya lebih dari itu. Sebab, ada Kementerian yang tidak disebut.

"Jadi semestinya tidak pakai angka, nggak usah pakai angka, supaya ini diangkat itu atas permintaan dari lembaga-lembaga yang bersangkutan," ungkap Jimly.

Ilustrasi Polri. Foto: MI.

Jimly mencontohkan, pada undang-undang lingkungan hidup saat ini boleh membuat Direktorat Jenderal Penegakan Hukum. Bahkan, ada dua kementerian dipisah masing-masing Direktorat Jenderal Penegakan Hukum. 

"Jadi, polisi itu posisinya dimintai, bukan Polri yang ngirim pasukan. Jadi ada kebutuhan dan masuk akal dari pihak kementerian lingkungan hidup, ini judulnya Direktorat Penegakan Hukum. Iya kan? Jadi masuk akal dia minta, jadi jangan salah sangka polisi ini aktif ngirim, enggak, gak begitu," terang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Jimly menyebut, ada 56 instansi yang diberikan keekanhan oleh undang-undang melakukan penyidikan hingga saat ini. Dalam pelaksanaannya, instansi itu perlu orang berpengalaman di bidang reserse, yaitu polisi.

Selain salah sebut angka Kementerian Lembaga yang bisa diisi oleh Polri, Perpol 10/2025 juga tidak menyertakan menimbang, mengingat undang-undang Polri terdahulu. Dengan demikian, seolah-olah undang-undang yang dijadikan rujukan undang-undang lama yang belum berubah karena putusan MK.

"Jadi orang menafsirkan, wah ini membangkang terhadap putusan MK. Padahal itu, apa namanya kekeliruan yang lazim di mana-mana, semua kementerian. Maka saya anjurkan semua pejabat yang membuat peraturan bahkan semua perguruan tinggi membuat skripsi, tesis, disertasi, kalau mengutip undang-undang harus diperhatikan apakah sudah ada perubahan atau tidak undang-undang itu berdasarkan putusan MK, sehingga mengingatnya itu ditambah, "koma", sebagaimana telah berubah dengan putusan MK nomor sekian, dalam kurung berita negara, nomor sekian, itu," terang Jimly.

Adapun, rapat pleno Komisi Percepatan Reformasi Polri ini dihadiri dari internal Polri, Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo. Kemudian, mantan Kapolri Jenderal (Purn) Idham Azis, Prof. Jimly Asshiddiqie, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan, mantan Menko Polhukam Mahfud MD, hingga Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan, Ketertiban Masyarakat dan Reformasi Kepolisian, Ahmad Dofiri.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)