Belum Ditangkap, KPK bakal Tetapkan Kasi Datun Kejari HSU Tri Taruna Buronan

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur. Foto: Metro TV/Candra

Belum Ditangkap, KPK bakal Tetapkan Kasi Datun Kejari HSU Tri Taruna Buronan

Candra Yuri Nuralam • 20 December 2025 06:10

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memburu Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi (TAR), usai ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dalam penegakan hukum. Tri berpotensi menyandang status buron.

"Kami sedang berupaya mencarinya dan langkah selanjutnya akan diterbitkan daftar pencarian orang," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 20 Desember 2025.

Asep mengatakan KPK akan memanggil Tri lebih dulu, karena tak terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan. Status buronan tidak bisa tiba-tiba diberikan.

"Saat ini terhadap yang bersangkutan sedang dilakukan pencarian, dan tentunya akan kami terbitkan DPO apabila pencarian ini yang sedang dilakukan tidak membuahkan hasil atau tidak ditemukan yang bersangkutan," ucap Asep.
 


Koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dipastikan dilakukan untuk menangkap Tri. Penyidik KPK juga bakal menghubungi keluarga tersangka itu untuk memintanya menyerahkan diri.

"Karena yang bersangkutan adanya di HSU tentunya di atasnya ada Kejaksaan Tinggi. Kami akan berkoordinasi dengan yang bersangkutan juga kepada keluarganya. kan biasanya kalau lari atau pergi ke kenalannya keluarganya," ucap Asep.

Kajari HSU Albertus Parlinggoman dan Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto ditahan KPK. Foto: Tangkapan layar.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertus Parlinggoman (APN), Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU Asis Budianto (ASB) dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi.

Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)