Polisi Tangkap 2 Pria saat Transaksi 102,63 Gram Tembakau Sintetis

Barang bukti tembakau sintetis dari pengungkapan di Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Foto: Antara.

Polisi Tangkap 2 Pria saat Transaksi 102,63 Gram Tembakau Sintetis

Anggi Tondi Martaon • 25 September 2026 09:30

Jakarta:Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua pria, YD, 26; dan EK, 36. Mereka berdua diamankan karena kedapatan sedang bertransaksi narkotika jenis tembakau sintetis di kawasan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Serta menyita barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 102,63 gram," kata Panit Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Sigit Firstyadi, dikutip dari Antara, Jumat, 25 September 2026.

Sigit menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya dugaan transaksi jual beli narkotika di wilayah Grogol Utara. Petugas lansung merespons laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan.
 

Baca Juga :

Polisi Sita Ribuan Obat Keras Ilegal dari Toko Kelontong di Kemayoran


"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan kebenaran informasi," ungkap Sigit.

Setelah memastikan keberadaan para pelaku, petugas langsung mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan hingga menemukan barang bukti tembakau sintetis dari tangan kedua tersangka.

Saat ini, YD dan EK beserta barang bukti telah dibawa ke Markas Polda Metro Jaya. Mereka tengah menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Ilustrasi penangkapan. Foto: Medcom.id.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menekankan pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama.

"Sekecil apapun informasi dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian, dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar untuk kita sama-sama peduli," ungkap Budi.

Dia juga meminta warga agar segera melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.

(Anggi Tondi)