Pelayanan Samsat Keliling. Foto: Dok. Antara.
Catat 14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek 23 September 2026
Siti Yona Hukmana • 23 September 2026 07:55
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melalui Seksi STNK Subdit Regident kembali membuka layanan Samsat Keliling di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Rabu, 23 September 2026.
Layanan ini dihadirkan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Wilayah DKI Jakarta:
- Jakarta Pusat: Halaman Parkir Samsat & Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB).
- Jakarta Utara: Halaman Parkir Samsat & Halaman Parkir Italy Mall Artha Kelapa Gading (08.00–14.00 WIB).
- Jakarta Barat: Halaman Mall Citraland (08.00–14.00 WIB).
- Jakarta Selatan: Halaman Parkir Samsat (09.00–15.00 WIB) & Gudang Sarinah Cikoko Pancoran (09.00–14.00 WIB).
- Jakarta Timur: Pasar Induk Kramat Jati & Kantor Pasar Rebob (09.00–14.00 WIB).
Wilayah Tangerang & Tangerang Selatan:
- Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas & Parkiran Busway Foodmosphere (08.00–13.00 WIB).
- Serpong: Halaman Parkir Samsat (08.00–14.00 WIB) & ITC BSD (16.00–18.00 WIB).
- Ciledug: Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh & Metland Cyber Puri Cipondoh (09.00–14.00 WIB).
- Ciputat: Halaman Parkir Samsat & Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB).
- Kelapa Dua: Perum Korpri Cisauk & Kantor Kecamatan Pagedangan (08.00–12.00 WIB).
Wilayah Bekasi:
- Kota Bekasi: Danau Duta Harapan (09.00-12.00 WIB)
- Kabupaten Bekasi: Halaman Kantor Kepala Tamansari Setu (09.00–12.00 WIB) & Halaman Kantor Samsat (18.00-20.00 WIB)
Wilayah Depok:
- Depok: Halaman Parkir Samsat (08.00–13.00 WIB) & Kantor Kecamatan tajur Halang (09.00-11.30 WIB).
- Cinere: Halaman Kantor Kelurahan Pondok Petir (08.00–12.00 WIB).
Masyarakat yang ingin mengakses layanan perpanjangan STNK tahunan diimbau untuk membawa dokumen persyaratan utama, seperti KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopi, STNK asli beserta fotokopi, serta BPKB asli dan fotokopi.