Viral, Lurah di Medan Nyinyir dengar Curhatan Warga ke Wali Kota

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas ANTARA/Anggi Luthfi Panggabean

Viral, Lurah di Medan Nyinyir dengar Curhatan Warga ke Wali Kota

Whisnu Mardiansyah • 29 July 2026 18:41

Medan: Seorang aparatur sipil negara (ASN) berstatus lurah di Kota Medan tengah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat setelah videonya viral di media sosial. Oknum tersebut diduga melakukan pelanggaran kode etik yang mencederai citra pelayanan publik.

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Waas, mengonfirmasi proses pemeriksaan terhadap lurah yang bertugas di Kecamatan Medan Marelan tersebut sedang berlangsung.

"Sedang dalam pemeriksaan Inspektur. Kita ikuti prosesnya," ujar Rico di Medan, seperti dilansir Antara, Rabu, 29 Juli 2026.

Rico menyatakan pihaknya masih menanti hasil akhir dari Inspektorat sebelum mengambil keputusan lebih lanjut. Ia menegaskan, apabila terbukti melanggar, sanksi akan dijatuhkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Dimana kalau ada pelanggaran, kita ikuti proses-proses itu sesuai aturan," kata dia.

Inspektur Kota Medan, Erfin Fahrurrazi, mengungkapkan bahwa oknum lurah tersebut diduga kuat melanggar kode etik sebagaimana tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai ASN.
 


Pemeriksaan merujuk pada Pasal 4 huruf f peraturan tersebut, yang mewajibkan setiap pegawai ASN untuk menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, maupun tindakan, baik di dalam maupun di luar lingkungan kedinasan.

"Pemeriksaan mengacu pada Pasal 4 huruf f Perwal Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023. Dimana aturan tersebut secara tegas mengamanatkan bahwa setiap pegawai ASN wajib menunjukkan integritas dan keteladanan, baik dalam sikap, perilaku, ucapan, maupun tindakan kepada siapa pun, di dalam maupun di luar lingkungan kedinasan," ujar Erfin Fahrurrazi.

Selain itu, pemeriksaan juga mengacu pada Pasal 7 ayat (1) huruf d yang mengkategorikan pelanggaran ini sebagai tindakan disiplin ringan. Sanksi dijatuhkan atas pelanggaran kewajiban menjaga integritas dan keteladanan yang dinilai telah menimbulkan dampak negatif terhadap citra perangkat daerah terkait.

"Langkah tegas ini menjadi bentuk komitmen Pemkot Medan di bawah kepemimpinan bapak Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam menjaga profesionalisme serta marwah ASN di lingkungan Pemkot Medan agar tetap menjadi pengayom dan teladan bagi masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya, oknum lurah di Kecamatan Medan Marelan viral di media sosial setelah videonya beredar luas. Ia diduga mengejek warga yang tengah menyampaikan keluhan tentang lampu penerangan jalan umum kepada Wali Kota Medan dalam sebuah kegiatan reses atau penyerahan bantuan di wilayah tersebut.

(Whisnu M)