Barang bukti narkoba di sebuah rumah kos di kawasan Medan Labuhan, Kota Medan. Metro TV
Rumah Kos di Medan Jadi Gudang Penyelundupan Narkoba Modus Pengiriman Paket
Metro TV • 29 July 2026 16:26
Medan: Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan membongkar praktik peredaran gelap narkoba antarpulau. Sebuah rumah kos di kawasan Medan Labuhan dijadikan markas sekaligus pusat distribusi sabu, ekstasi, dan ganja.
Dua orang pelaku ditangkap dalam penggerebekan yang berlangsung pada akhir Juli 2026. Operasi ini berawal dari penangkapan seorang tersangka berinisial HS di Jalan Rawe Lima, Kecamatan Medan Labuhan, pada 22 Juli 2026.
Saat itu, petugas menyita tiga butir pil ekstasi dari tangan pelaku. Pengembangan dari penangkapan tersebut membawa polisi ke sebuah rumah kos yang ternyata difungsikan sebagai gudang penyimpanan barang haram.
Di lokasi tersebut, petugas menangkap JD yang diduga berperan sebagai pemasok utama. Dari penggerebekan, polisi menyita tiga bungkus besar sabu, 188 butir pil ekstasi, serta enam kilogram ganja yang sudah dikemas rapi dan siap dikirim ke sejumlah daerah, seperti Palembang, Jakarta, hingga Nusa Tenggara Barat.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengungkapkan modus operandi yang digunakan tergolong rapi. Para pelaku memanfaatkan jasa ekspedisi dengan menyamarkan narkoba layaknya kiriman barang elektronik.
Bahkan, untuk mengaburkan berat asli paket, pelaku menambahkan batu di dalam kemasan agar tidak menimbulkan kecurigaan petugas kurir.

Ilustrasi narkoba. Foto- Metrotvnews.com
"Sindikat ini sudah beroperasi sekitar satu tahun dengan pola yang sama. Dalam sebulan, mereka bisa mengirim sedikitnya sepuluh paket ke berbagai kota di Indonesia," ujar AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Rabu, 29 Juli 2026.
Hingga kini, polisi masih memburu satu orang pelaku lain yang diduga sebagai pemasok narkoba kepada kedua tersangka. Kedua pelaku yang telah diamankan kini menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun. (Edy Sembiring)