Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
KPK Tetapkan 3 Tersangka Korporasi Kasus Gratifikasi Rita Widyasari
Candra Yuri Nuralam • 19 February 2026 11:36
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait metrik ton eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Tiga perusahaan dijadikan tersangka.
"KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 19 Februari 2026.
Budi menjelaskan, penetapan tersangka ini didasari kecukupan bukti yang didapat penyidik. Tiga perusahaan itu diduga terlibat dalam kasus gratifikasi yang menjerat Rita.
Surat perintah penyidikan untuk tiga kantor itu diterbitkan pada Februari 2026. Kini, penyidik menyiapkan bukti untuk membawa tiga tersangka korporasi itu ke persidangan.
Dalam kasus ini, KPK sudah menyita lebih dari 104 kendaraan. Rinciannya yakni 72 mobil dan 32 motor. Semua diyakini berkaitan dengan pencucian uang Rita.

Eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Foto: MI.
KPK turut menyita tanah dan bangunan milik Rita yang tersebar di enam lokasi. Lalu, ada juga uang Rp6,7 miliar dan mata uang asing USD senilai Rp2 miliar yang diambil sementara oleh penyidik.
KPK sangat meyakini adanya penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan Rita selama menjabat. Ratusan dokumen dan bukti elektronik menguatkan tuduhan itu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com