AFPI Bentuk Satuan Kerja untuk Kelola Portofolio Pindar Bermasalah

Ilustrasi. Foto: Magnific.

AFPI Bentuk Satuan Kerja untuk Kelola Portofolio Pindar Bermasalah

Ade Hapsari Lestarini • 29 September 2026 13:24

Jakarta: Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membentuk satuan kerja Tim Pengelolaan Administratif dan Portofolio Pendanaan LPBBTI untuk mendukung keberlanjutan administrasi serta proses penagihan portofolio pada penyelenggara Pindar yang tidak lagi dapat menjalankan fungsi intermediasinya.

Satuan kerja tersebut dibentuk dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bagian dari mekanisme dukungan industri bagi penyelenggara yang memasuki tahapan pencabutan izin usaha.

Fungsi satuan kerja ini ditujukan untuk membantu memastikan portofolio pendanaan yang masih berjalan tetap dapat ditangani, termasuk pelaksanaan fungsi administrasi dan penagihan kepada borrower.

Dalam industri pinjaman daring (pindar) yang memiliki karakteristik two-sided market, kondisi pada sisi borrower dapat berdampak langsung terhadap lender. Karena itu, diperlukan mekanisme yang memungkinkan kewajiban borrower atas pendanaan yang telah diterima tetap dapat ditindaklanjuti.

"Tim Pengelolaan Administratif dan Portofolio Pendanaan LPBBTI dibentuk untuk membantu memastikan penanganan atas portofolio yang masih berjalan dapat terus dilakukan sekaligus menjadi titik komunikasi bagi lender selama proses tersebut. Tim ini tidak memberikan jaminan atas tingkat pemulihan atau recovery rate tertentu. Setiap portofolio akan ditangani berdasarkan kondisi masing-masing dengan mengupayakan secara optimal langkah-langkah penagihan yang masih dapat dilakukan," jelas Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar, dalam keterangan tertulis, Selasa, 29 September 2026.


Ilustrasi. Foto: Magnific.
 

 

Kriteria platform yang ditangani satuan kerja


Entjik menambahkan, terdapat kriteria tertentu bagi platform yang dapat ditangani oleh satuan kerja tersebut agar bantuan kepada lender dapat berjalan optimal. Salah satu kriterianya adalah tidak terdapat temuan atau indikasi penyimpangan operasional platform yang memiliki implikasi hukum.

AFPI telah menunjuk Ronald T. Andi Kasim sebagai ketua satuan kerja tersebut. Sebagai satuan kerja khusus di bawah AFPI, tim ini memiliki struktur pelaksana dan penanggung jawab khusus dalam menjalankan mandat yang diberikan.

Satuan kerja tersebut juga akan didukung tim profesional sesuai kebutuhan dan ruang lingkup penugasan. Tim akan menyampaikan laporan secara berkala kepada AFPI untuk selanjutnya diteruskan kepada OJK sesuai mekanisme yang berlaku.

Ketua Satker Tim Pengelolaan Administratif dan Portofolio Pendanaan LPBBTI Ronald T. Andi Kasim mengatakan pada tahap awal, tim akan menangani sejumlah platform yang mengalami kendala sesuai arahan regulator.

"Pada tahap awal, fokus kami adalah membantu memastikan penanganan sejumlah portofolio di platform yang terbukti tak bisa melanjutkan fungsi intermediasinya secara terstruktur serta memberikan kanal komunikasi yang jelas bagi lender. Kami memahami lender membutuhkan kejelasan mengenai perkembangan portofolionya, dan Tim Pengelolaan Administratif dan Portofolio Pendanaan LPBBTI akan menjalankan fungsi tersebut sesuai dengan ruang lingkup penugasan yang diberikan," ujar Ronald.

Lender yang memiliki portofolio pada platform dalam penanganan Tim Pengelolaan Administratif dan Portofolio Pendanaan LPBBTI dapat menghubungi satuan kerja melalui [lapor@satkertp2a.afpi.or.id](mailto:lapor@satkertp2a.afpi.or.id) untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai proses penanganan portofolionya.

(Ade Hapsari Lestarini)