Kuasa Hukum Febrie Pertanyakan Status Ferry Hongkiriwang Belum Tersangka

Terdakwa kasus TPPU Febrie Adriansyah berjalan memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.

Kuasa Hukum Febrie Pertanyakan Status Ferry Hongkiriwang Belum Tersangka

Muhammad Adyatma Damardjati • 14 October 2026 15:59

Jakarta: Tim kuasa hukum terdakwa kasus TPPU Febrie Adriansyah mempertanyakan status Ferry Hongkiriwang yang belum tersangka. Padahal, uraian dakwaan menyebut peran signifikan Ferry dalam dugaan pemerasan terhadap Tan Kian.

"Masalah utamanya adalah ada seseorang yang terkesan kebal hukum, namanya Ferry Hongkiriwang. Sampai hari ini dia tidak diproses, tidak ditetapkan sebagai tersangka, apalagi sebagai terdakwa. Padahal uraian dakwaan menunjukkan peran signifikan dari Ferry Hongkiriwang," ujar kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, ketika ditemui saat jeda sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 14 Oktober 2026. 

Febri menjelaskan dakwaan pemerasan seharusnya menyasar pihak yang memiliki kekuasaan. Sebab, inti pemerasan adalah penyalahgunaan kekuasaan dalam bentuk paksaan terhadap orang lain.

"Di dakwaan sama sekali tidak disebut ada paksaan yang dilakukan oleh Febrie Adriansyah. Bahkan di dakwaan sama sekali tidak disebut ada perintah atau arahan dari Pak Febrie Adriansyah pada Ferry Hongkiriwang untuk menakut-nakuti Tan Kian," ungkap Febri.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.

Kuasa hukum justru menemukan fakta sebaliknya dalam dakwaan. Inisiatif pertama kali datang dari Tan Kian, bukan dari Febrie Adriansyah dan Ferry Hongkiriwang. 

"Tan Kian yang khawatir jadi tersangka kemudian berinisiatif menghubungi Ferry," kata Febri.

Dakwaan juga menyebut sosok yang menakut-nakuti dan meminta uang adalah Ferry Hongkiriwang. Hal itu terjadi setelah Tan Kian berinisiatif menghubungi Febrie Adriansyah karena takut dijadikan tersangka.

Febri menilai konstruksi dakwaan pemerasan itu rapuh. Menurut Febri, jantung dakwaan pertama hanya menyebut pemaksaan Tan Kian menyerahkan uang.

"Persoalannya, yang memaksa dan menakut-nakuti Tan Kian dan meminta uang itu bukan Febrie Adriansyah," kata mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

(Siti Yona Hukmana)