Terdakwa Febrie Adriansyah (tengah) berjalan menuju ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/10/2026). ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan
Bacakan Eksepsi, Febrie Adriansyah Klaim Tangani Perkara Korupsi yang Tak Tersentuh
Achmad Zulfikar Fazli • 14 October 2026 15:12
Jakarta: Febrie Adriansyah menegaskan komitmennya pada pemberantasan korupsi tidak pernah berubah meskipun menjadi terdakwa. Selama bertugas di Kejaksaan, dia mengeklaim menangani banyak perkara besar.
"Selama menjalankan tugas, saya berupaya menangani perkara-perkara besar yang menurut pengetahuan dan pengalaman saya telah lama belum tersentuh oleh penegakan hukum secara memadai," kata Febrie saat membacakan nota perlawanan (eksepsi) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dilansir dari Antara, Rabu, 14 Oktober 2026.
Febrie menyadari ada risiko saat menangani perkara korupsi besar. Namun, dia tetap memilih menjalankan tugas berdasarkan hukum dan kepentingan negara, khususnya masyarakat.
Dalam nota perlawanannya, Febrie juga membantah pernah meminta pertemuan dengan pihak yang berperkara.
Dia berharap pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan memberikan dukungan kepada aparat yang bekerja memberantas korupsi. Menurut dia, dukungan tersebut harus disertai jaminan setiap orang diproses berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Dukungan itu harus disertai jaminan bahwa setiap orang diproses berdasarkan bukti dan hukum, bukan karena tekanan kepentingan atau pembalasan atas tindakan penegakan hukum," ujar Febrie.
Jaksa penuntut umum mendakwa Febrie melakukan pemerasan terkait penanganan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan/atau PT ASABRI pada 2020 serta TPPU pada 2020–2026.
Dalam dakwaan pemerasan, Febrie disebut meminta uang SGD5 juta atau sekitar Rp55 miliar dari saksi dalam perkara korupsi Jiwasraya, Tan Kian. Jaksa mendalilkan permintaan uang tersebut disampaikan melalui perantara Ferry Yanto Hongkiriwang agar Tan Kian tidak menjadi tersangka dalam perkara tersebut.
Febrie juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai keseluruhan Rp354,62 miliar. Nilai tersebut terdiri atas Rp346,74 miliar dan USD440.990 yang dalam dakwaan dikonversi menjadi sekitar Rp7,88 miliar.
Jaksa mendalilkan TPPU tersebut terkait penerimaan saham, tanah, dan/atau bangunan dari dugaan korupsi selama Febrie menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung periode 2019–2021 serta Jampidsus periode 2021–2026. Penerimaan aset melibatkan sejumlah pihak, antara lain DR alias Idon, NR, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.
_%20ANTARA%20FOTO_Darryl%20Ramadhan.jpg)
Terdakwa Febrie Adriansyah menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/10/2026). ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan
Jaksa juga mendakwa Febrie menyamarkan asal-usul harta melalui penempatan dana pada rekening atas nama orang lain, pemindahan dana kepada pihak tertentu, penyertaan modal pada perusahaan, serta pembelian sejumlah aset. Aset yang disebut dalam dakwaan antara lain tanah dan/atau bangunan serta satu mobil Toyota Fortuner atas nama Muhammad Agung Garisman.
Selain itu, jaksa menyebut adanya penempatan uang di sejumlah lokasi, termasuk brankas, kamar kos, serta kantor atau rumah Puspita Lasambu.
Atas dakwaan tersebut, Febrie dijerat dengan ketentuan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan terkait TPPU sebagaimana tercantum dalam dakwaan penuntut umum.