KPK Sita Dokumen dan Uang Usai Geledah Dinkes Madiun Terkait Kasus Maidi

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metro TV.

KPK Sita Dokumen dan Uang Usai Geledah Dinkes Madiun Terkait Kasus Maidi

Gabriella Thesa Widiari • 7 October 2026 21:32

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti usai menggeledah Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kota Madiun. Barang bukti yang diamankan di antaranya dokumen hingga uang tunai. 

"Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan barang bukti sejumlah dokumen, beberapa barang bukti elektronik, dan juga uang tunai," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, dilansir dari Antara, Rabu, 7 Oktober 2026.

Budi mengatakan, dokumen dan barang bukti elektronik tersebut akan ditelaah atau dianalisis lebih lanjut oleh penyidik KPK. Sementara jumlah uang tunai yang disita masih dihitung. 

Penggeledahan ini merupakan langkah penyidik dalam mengusut pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. 

"Untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan karena memang pengembangan penyidikan ini masih tahap penyidikan umum, atau belum ada penetapan tersangka," katanya.


Wali Kota nonaktif Madiun, Maidi. Foto: Antara

Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi dan sejumlah pihak pada 19 Januari 2026. KPK kemudian menetapkan Maidi, orang kepercayaannya Rochim Ruhdiyanto, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah sebagai tersangka.

(Gabriella Thesa Widiari)