Galon Guna Ulang: Miskonsepsi, Proses Uji, dan Regulasi Jadi Sorotan

Kontroversi edisi Galon Tua Bahaya Nyata. Foto: Tangkapan layar Youtube Metro TV

Galon Guna Ulang: Miskonsepsi, Proses Uji, dan Regulasi Jadi Sorotan

Muhamad Marup • 8 October 2026 23:03

Jakarta: Program Kontroversi kembali hadir menyajikan isu-isu terkini bagi para pemirsa setia Metro TV. Edisi malam ini, Kontroversi akan menyoroti perihal kelayakan galon guna ulang (Ganula).

Hasil pemantauan Ketua Konsumen Indonesia (KKI) selama 2024-2026 menemukan beragam keluhan konsumen mulai dari galon kusam, retak, hingga dugaan peredaran galon berusia tua. Sementara, paparan panas, sinar UV, dan proses pencucian juga menjadi faktor yang perlu diperhatikan.

93 persen konsumen tidak mendapat informasi mengenai batas masa pakai galon dari produsen atau penjual. Selain itu, 83 persen mengaku berhak mendapatkan galon dengan kualitas lebih baik.

"78 persen mengharapkan penggantian galon sebagai solusi utama," tutur Ketua KKI, David Tobing, dalam program Kontroversi, Kamis, 8 Oktober 2026.

Temuan KKI terkait galon guna ulang. Foto: Tangkapan layar Youtube Metro TV

Miskonsepsi

Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi, Ulul Albab, memaparkan adanya miskonsepsi Ganula di masyarakat, terutama terkait keamanan. Menurutnya, Ganula yang sudah memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) belum tentu aman.

Ia menjelaskan, jika sudah aman, makan tidak mungkin Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) meregulasi bahkan memperketat aturannya. Menurutnya, aturan yang ketat menjadi penting untuk melindungi masyarakat.

"Tegas terkait dengan aturan karena kita bicara terkait dengan masa depan. Bagaimana akan sehat generasi kita kalau seandainya yang dikonsumsi, yang awalnya mungkin sehat, jadi tidak sehat," jelasnya.

Dari segi kesehatan, Ulul mengungkapkan banyak orang belum tahu tentang risiko dari galon guna ulang. Dengan demikian, edukasi kepada masyarakat menjadi penting.

Ia menyebut risiko kesehatan dari galon guna ulang termasuk low dose atau dosis kecil, tapi bisa berefek dalam jangka panjang. Berbagai penyakit seperti kanker, diabetes, gangguan kesuburan, dan gangguan metabolik lain bisa masuk dalam efek tersebut, terutama bagi kesehatan anak-anak.

"Mungkin bersih airnya, tetapi dia dibungkus, dibawa, kemudian ditempatkan di wadah yang berbahaya," katanya.

Proses Uji

Industri Galon Guna Ulang Belum Siap Ikuti Aturan BPA yang Lebih Ketat, Minta Penundaan hingga 2031

Ilustrasi. (dok. Istimewa)

Guru Besar FMIPA UI, Agustino Zulys, mengatakan, uji keamanan Ganula baik dari SNI maupun BPOM hanya dilakukan di awal. Menurutnya, pengujian berlangsung ketika Ganula dalam kondisi ideal.

Ia mengatakan, ketika galon sampai ke konsumen, galon berada dalam kondisi yang dapat menimbulkan perubahan. Pada proses tersebut, belum ada standar yang menguji kelayakannya.

"Setelah proses transportasi menggunakan bak terbuka, kena matahari, panas, dan apalagi digunakan berulang-ulang kali itu kan sebetulnya (galon) sudah mengalami perubahan-perubahan," ucapnya.

Zulys menambahkan, perubahan komposisi galon juga bisa berubah seiring penggunaan waktu yang lama. Menurutnya, bahan-bahan pembuat galon bisa terbawa air yang ada dalam galon tersebut.

"Ibaratnya sebuah tembok itu kan ada batu bata, itu ada semen, pasir, dan sebagainya. Nah itu ada perekatnya. Nah kalau tembok itu kan semakin lama, hujan dan sebagainya itu ada yang runtuh tuh semen-semennya," tuturnya.

Dorong Regulasi

Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini memastikan, pihaknya melakukan pengawasan terkait peredaran Ganula. Menurutnya, pengawasan keamanan tidak mementingkan merek, tapi pada aspek keselamatan masyarakat.

"Di sinilah fungsi legislasi di mana yang kami awasi itu bukan mereknya. Di sini isu tentang persaingan merek A ke merek B itu harus ditepis karena DPR RI tidak melihat mereknya," tegasnya.

Ia menjelaskan, keamanan Ganula menjadi penting karena secara ideologis terkait dengan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam pasal 28 dan pasal 33 ayat 2 dan 3 dijelaskan bahwa air dan cabang produksi yang mengatur hajat hidup orang banyak yang dikuasai negara harus digunakan untuk kemakmuran rakyat dan tidak boleh diserahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar.

"Kami melihat tentang keamanan konsumsi masyarakat di mana kerangka ideologis sudah jelas dilindungi oleh Undang-Undang," sebutnya. Novita mengungkapkan, pihaknya mendorong pemerintah menerapkan regulasi batas usia pakai maksimal yang aman. Ia sendiri pernah menemukan kalau ada Ganula yang sudah 20 tahun, tapi masih dipakai.

Ia menambahkan, usia pakai maksimal harus memiliki landasan yang jelas. Untuk itu, regulasi dari pemerintah nantinya harus diikuti dengan kajian-kajian ilmiah.

"Kami dorong agar pemerintah, di sini ada Kementerian Perindustrian untuk segera menetapkan batas usia pakai maksimal yang aman," terangnya.

(Muhamad Marup)