KPK Panggil Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Sumut

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Antara.

KPK Panggil Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Sumut

Siti Yona Hukmana • 26 October 2026 13:08

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dicky Erlangga, tersangka pengembangan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatra Utara (Sumut). Dicky belum ditahan sejak 22 Oktober 2026.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka DE (Dicky) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 26 Oktober 2026.

Namun, Budi mengatakan tersangka belum memenuhi panggilan KPK hingga pukul 12.13 WIB.

Kasus tersebut bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025. OTT tersebut terkait dengan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN BBPJN) Sumut.

Dua hari kemudian, KPK menetapkan lima tersangka, di antaranya adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar, PPK di Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut Heliyanto, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun, dan Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.

Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatra Utara, Topan Obaja Putra Ginting (kanan), berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/10/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz.

Pada 5 Mei 2026, KPK mengumumkan pengembangan penyidikan kasus tersebut, dan pada 13 Oktober 2026 mengungkapkan identitas delapan tersangka yang sudah ditetapkan sejak September 2026.

Mereka adalah mantan Kepala BBPJN Sumut Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, serta mantan Kepala Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut Dicky Erlangga dan Rahmad Parulian.

Kemudian, mantan PPK pada Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut Munson Ponter Paulus Hutauruk, Faisal, dan Heri Handoko. Lalu, mantan Kasatker PJN Wilayah II BBPJN Sumut T. Rahmatsyah Putra dan mantan PPK pada Satker PJN Wilayah II BBPJN Sumut Manaek Manalu. Tersangka ditahan KPK pada 22 Oktober 2026, kecuali Dicky.

(Siti Yona Hukmana)