Ilustrasi korupsi. Medcom.id
Kepala SMK di Bantul Jadi Tersangka Korupsi Dana Bantuan Pemerintah
Ahmad Mustaqim • 22 October 2026 20:49
Bantul: Seorang pejabat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diduga korupsi. Sosok pejabat insial W, 44, tersebut telah ditetapkan tersangka.
"Tersangka berposisi kepala sekolah," kata Kepala Seksi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto pada Kamis, 22 Oktober 2026.
W terjerat kasus korupsi dana bantuan pemerintah Program SMK Pusat Keunggulan Skema Reguler Lanjutan Tahun Anggaran 2023. Dugaan penyimpangan penyaluran dana bantuan di salah satu SMK swasta di Kabupaten Bantul tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp125 juta.
"Nilai kerugian itu berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)," ungkap dia.
Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, ahli, serta mengumpulkan dokumen terkait penggunaan dana bantuan pemerintah terkait kasus tersebut. Total dana bantuan yang diterima mencapai Rp125 juta dan dicairkan dalam dua tahap.
Pada pencairan tahap pertama, dana sebesar Rp87,5 juta atau 70 persen dari total bantuan dicairkan. Setelah itu, dibuat laporan kemajuan pekerjaan 50 persen yang memuat sejumlah kegiatan, seperti workshop penyelarasan pembelajaran berbasis dunia kerja, praktisi dunia kerja mengajar di sekolah, penguatan kelembagaan Bursa Kerja Khusus (BKK), hingga pelaksanaan job fair.
"Laporan kemajuan pekerjaan tersebut menjadi salah satu persyaratan untuk pencairan dana tahap berikutnya. Namun, dalam proses penyidikan, ditemukan dugaan adanya kegiatan yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban, tetapi tidak dilaksanakan," ujarnya.
Setelah laporan kemajuan pekerjaan disampaikan sebagai persyaratan pencairan, dana bantuan tahap kedua sebesar Rp37,5 juta atau 30 persen dari total anggaran dicairkan. Penyidik kemudian mendalami penggunaan dana bantuan tersebut dengan meminta keterangan sejumlah pihak, mulai dari pihak sekolah, yayasan, tenaga pendidik, narasumber kegiatan, perbankan, hingga instansi terkait.
"Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami proses pencairan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana bantuan tersebut. Keterangan para saksi juga didalami bersama dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan program," ucapnya.
Hasil pemeriksaan saksi dan penyidikan menunjukkan sejumlah kegiatan yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban diduga tidak pernah dilaksanakan. Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pengungkapan perkara, yang turut didukung hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat DIY.
"Dalam perkara ini, penyidik juga mengumpulkan alat bukti berupa dokumen penetapan penerima bantuan, perjanjian kerja sama, mutasi rekening bank, kuitansi penarikan dana, serta laporan kemajuan pekerjaan. Seluruhnya digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan," terang Rita.
Penyidik menduga tersangka W bertanggung jawab atas pencairan dan penggunaan dana bantuan tersebut. Dalam prosesnya, penyidik juga mendalami peran pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dan pelaksanaan program bantuan pemerintah itu.
(1)(1).jpg)
Ilustrasi. Foto: dok. Medcom.
Hasil audit Inspektorat DIY tertanggal 18 Juni 2026 mencatat kerugian keuangan negara sebesar Rp125 juta. Dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan ketentuan petunjuk teknis bantuan pemerintah Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2023.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik masih melengkapi berkas perkara kasus ini.
"Setelah seluruh proses penyidikan dan kelengkapan administrasi selesai, berkas perkara akan dikirimkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut," ucap Rita.